HukumNews

Kejari Aceh Utara tangkap lima tersangka kasus pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai

Kejari Aceh Utara tangkap lima tersangka kasus pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai
Staf Kejaksaan Negeri Aceh Utara menggiring salah seorang terduga korupsi pada proyek pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (16/2/2023). FOTO : Kejari Aceh Utara

POPULARITAS.COM – Lima orang pelaku yang diduga terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai, Kamis (16/2/2023) ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya langsung ditangkap, dan dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara di daerah itu.

Kelima tersangka yang dijebloskan ke dalam sel tahanan itu adalah, FB selaku penggunan anggaran (PA) yang juga merupakan kepala dinas perhubungan pariwisata dan kebudayaan Aceh Utara. Selanjutnya, NU selaku PPK, TM yang merupakan rekanan, PO konsultan pengawas, dan RF kontraktor pelaksana.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman, dalam penjelasannya dikutip dari laman Antara, dia menyebutkan, taksiran kerugian negara dalam proyek itu capai Rp44,7 miliar.

Penyidik sendiri, sambungnya, telah memeriksa dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai beberapa waktu lalu, jelasnya. Dari hasil penyidikan itu, selanjutnya berkas dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Ia menerangkan lebih lanjut, lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan oleh pihakanya, saat ini ditetipkan di LP Kelas IIB di Lhoksukon untuk 20 hari kedepan.

“Iya, ditahan 20 hari kedepan. Penahanan untuk memudahkan pemeriksaan, dan penyusunan surat dakwaan,” tukasnya.

Menurut dia, kelima tersangka bisa dijerat dengan dakwaan primair yakni Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, yakni Pasal Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai secara multi years melalui pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dikerjakan oleh lima perusahaan sejak tahun 2012 hingga 2017.

Pada 2012, proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp9,5 miliar,  kemudian PT LY tahun 2013 sebesar Rp8,4 miliar, tahun2014 oleh PT TH  Rp4,7 miliar, dan tahun 2015 dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp11 miliar.

Selanjutnya pada 2016 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp9,3 miliar dan tahun 2017 oleh PT TAP sebesar Rp5,9 miliar.

“Dari hasil penyelidikan Kejari Aceh Utara, pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi. Banyak bagian pekerjaan itu tidak dilakukan, sehingga kondisi bangunan monumen tersebut tidak kokoh. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp44,7 miliar,” kata Arif.

Editor : Hendro Saky

Shares: