Home News DPRA Bentuk Pansus LKPJ Gubernur Aceh 2025
News

DPRA Bentuk Pansus LKPJ Gubernur Aceh 2025

Share
Penyerahan hasil reses kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atay Mualem di Gedung DPRA. Foto : HO | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM –Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Senin (6/4/2026).

Dalam sidang tersebut, DPR Aceh menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap capaian kinerja Pemerintah Aceh sepanjang tahun 2025.

“Rapat Paripurna ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPR Aceh untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Aceh berjalan sesuai dengan RKPA dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Ketua DPRA Zulfadhli dalam rapat paripurna.

Pria yang akrab disapa Abang Samalanga ini, menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

“Laporan ini menjadi instrumen penting bagi legislatif untuk menilai sejauh mana efektivitas pelaksanaan program dan kebijakan yang telah dijalankan oleh Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRA secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025. Pansus ini memiliki tugas utama untuk membedah dokumen LKPJ, melakukan peninjauan lapangan, serta menyusun rekomendasi kritis yang nantinya akan disampaikan kembali kepada Pemerintah Aceh dalam sidang paripurna mendatang.

Ketua DPRA juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif demi percepatan pembangunan di Aceh.

“Kita berharap proses evaluasi ini dapat berjalan objektif dan konstruktif guna memperbaiki kekurangan yang ada pada tahun anggaran sebelumnya,” pungkasnya

Dalam kesempatan ini juga Ketua DPRA menyerahkan Laporan Reses DPRA Tahun 2026 kepada Gubernur Aceh.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRA, Gubernur Aceh, jajaran unsur Forkopimda, serta para kepala SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak dan Ibu Hamil Rentan Terdampak

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran hutan...

NewsSepakbola

Persiraja Ditahan Imbang di Kandang

POPULARITAS.COM – Persiraja Banda Aceh harus puas berbagi poin setelah bermain imbang...

News

Sekjen PBB António Guterres Tiba di Indonesia untuk Bahas Isu Global

POPULARITAS.COM – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), António Guterres, tiba di...

News

Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim

POPULARITAS.COM – Industri jilbab dan busana Muslim atau modest fashion dinilai memiliki...