HukumNews

DPRA Mulai Bahas Rancangan Qanun Kawasan Tanpa Rokok

DPRA Mulai Bahas Rancangan Qanun Kawasan Tanpa Rokok
Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok DPR Aceh Purnama Setia Budi. Antara Aceh/M Haris SA

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas rancangan qanun atau peraturan daerah kawasan tanpa rokok yang merupakan prioritas program legislasi lembaga legislatif tersebut.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Qanun Kawasan Tanpa Rokok DPRA Purnama Setia Budi di Banda Aceh mengatakan pembahasan sudah dilakukan dengan mengundang Pemerintah Provinsi Aceh.

“Kami juga mempertanyakan mengapa Pemerintah Provinsi Aceh menginisiasi lahirnya qanun atau peraturan daerah soal kawasan tanpa rokok,” kata Purnama Setia Budi, Selasa (18/8/2020) dikutip dari Antara.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan pembahasan rancangan qanun masih sekadar pengenalan dasar, belum mengarah kepada substansi yang akan diatur dalam rancangan qanun tersebut.

Purnama menyebutkan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu apa saja yang urgen dalam rancangan qanun tersebut. Selain itu, perlu penyesuaian qanun kawasan tanpa rokok yang sudah dibuat pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Aceh.

“Kami akan kaji terlebih dahulu rancangan qanunnya. Jangan nanti setelah disahkan menjadi peraturan daerah yang diatur hanya soal larangan merokok. Aturan ini kan sudah dibuat pemerintah kabupaten dan kota,” kata Purnama.

Oleh karena itu, anggota DPRA dari Fraksi PKS itu menyarankan apa yang diatur dalam rancangan qanun kawasan tanpa rokok diperluas menjadi pembatasan penggunaan tembakau. Jangan hanya sekadar mengatur larangan merokok.

“Kalau untuk pembatasan penggunaan tembakau, cakupannya lebih luas, tidak hanya mengatur larangan, tetapi juga bagaimana meningkatkan ekonomi petani tembakau di Aceh,” kata Purnama.[acl]

Shares: