Home Headline DPRA Usulkan Penjara Khusus untuk Pelaku Kekerasan Seksual
HeadlineNews

DPRA Usulkan Penjara Khusus untuk Pelaku Kekerasan Seksual

Share
Ayah, ibu, dan paman jadi tersangka kekerasan seksual anak dibawah umur di Subulussalam, Aceh
Ilustrasi kekerasan seksual (Tribun Bogor - Tribunnews.com)
Share

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan penjara khusus bagi pelaku kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan dan anak di Tanah Rencong.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus kepada Dinas Syariat Islam Aceh dalam rapat kerja terkait aturan hukum dan penegakan hukum kepada pelaku kekerasan seksual dan fisik terhadap perempuan dan anak di gedung DPR Aceh, Senin (19/10/2020).

Menurut Yunus, penjara khusus ini nantinya akan berada di bawah Mahkamah Syari’ah Aceh dalam menghukum pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

“Kita usulkan juga harus ada penjara khusus bagi pelaku kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan dan anak,” ujar Yunus.

Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut pihaknya membahas tentang penanganan pelecehan seksual dan kekerangan terhadap perempuan dan anak di Aceh. Rapat ini mengundang stakeholder, baik aktivis perempuan dan anak hingga tim ahli serta LSM.

“Kita duduk hari ini kita ambil kesimpulan akan membentuk tim kecil karena secara tegas tadi kawan-kawan menyampaikan ada juga yang ingin memberlakukan UU Perlindungan Anak, dan kita menekankan tentang Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014,” katanya.

Sebenarnya, kata Yunus, dalam Qanun Jinayat sudah sangat lengkap tentang hukuman bagi pelaku. Namun karena belum diringi dengan Pergub, maka tak berjalan maksimal.

“Karena untuk menjalankan qanun ini harus ada pergub,” sebut Yunus.

Politikus Partai Aceh ini menjelaskan, dalam tim tersebut, DPRA akan mencari solusi tentang bagaimana menjatuhkan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual dan perempuan.

“InsyaAllah kami akan bentuk tim kecil dari unsur Forkopimda Aceh dan Lembaga Swadaya Masyarakat akan kita cari solusi dalam waktu yang singkat bagaimana terhadap pelaku mendapatkan hukum seberatnya,” kata Yunus.

“Kita mencari solusi supaya pihak korban juga ada pemulihan secara psikologi, ini baru ada dari dinas sosial itupun sangat terbatas,” pungkasnya. []

Reporter: Muhammad Fadhil
Editor: Acal

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...