News

DPRK Dorong Pemko Banda Aceh Cabut Izin Kafe dan Penginapan yang Fasilitasi Maksiat

Farid Nyak Umar. Foto: dok. pribadi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Farid Nyak Umar meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk menindak tegas para pelanggar syariat islam di ibu kota Provinsi Aceh itu.

“Kita meminta Pemko menindak tegas para pelanggar syariat tersebut, karena mereka sudah menginjak-injak syariat dan mengabaikan berbagai peringatan pemerintah,” kata Farid Nyak Umar seperti dilansir laman Antara, Selasa (31/8/2021).

Farid mengatakan, pelanggaran syariat di Banda Aceh akhir-akhir ini semakin merajalela, bahkan dalam dua pekan terakhir petugas sudah menangkap orang yang terlibat prostitusi online, serta tujuh wanita muda yang sedang berpesta minuman keras.

Farid menyampaikan, baru-baru ini tepatnya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa untuk mengingatkan pemimpin muslim akan perannya dalam menjaga daerah dari praktik maksiat.

Fatwa itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan bahwa dewasa ini sering munculnya kemaksiatan dalam ruang publik tidak terlepas dari lemahnya pelaksanaan amar ma’ruf nahi mungkar.

“Karenanya, peringatan dan arahan ulama Aceh harus menjadi perhatian pemerintah kota. Pemko mesti bersikap tegas terhadap pelanggar syariat yang sudah mencoreng nama baik Banda Aceh sebagai etalasenya penegakan syariat islam di bumi Serambi Mekkah,” ujarnya.

Selain itu, Farid juga meminta kepada aparat penegak hukum agar bisa mengungkapkan jaringan dan menindak para pelaku prostitusi online. Sebab kegiatan maksiat yang dilakukan secara online dengan memanfaatkan media sosial marak terjadi di kalangan generasi muda.

“Ini menjadi peringatan keras bagi kita semua dengan perilaku generasi muda kita hari ini yang semakin berani melabrak nilai-nilai Islam. Orang tua dan keluarga harus berperan aktif lagi untuk menjadi benteng generasi muda,”  katanya.

Politisi PKS ini menuturkan, Banda Aceh merupakan kota kunjungan  di mana sebagian besar masyarakatnya berasal dari luar daerah dan juga dikunjungi pendatang.

Farid menyarankan, seharusnya pihak hotel dan pemilik cafe penyedia fasilitas bisa meningkatkan pengawasannya terhadap pengunjung dengan mengecek identitas dan dokumen lainnya. Langkah tersebut penting untuk meminimalisir tindakan maksiat di tempat penginapan dan cafe.

“Karena itu Farid kita juga meminta bagi jasa penginapan dan cafe yang terbukti memfasilitasi kegiatan maksiat, agar segera disegel dan dicabut izin usahanya. Sebab mereka tidak mendukung penerapan syariat di Banda Aceh,” demikian Farid Nyak Umar.

Shares: