Home News DPRK Nagan Raya Ancam Perusahaan yang Tak Patuh Regulasi
News

DPRK Nagan Raya Ancam Perusahaan yang Tak Patuh Regulasi

Share
Pemkab Nagan Raya Bekukan izin Pabrik Kelapa Sawit PT KIM
Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya memasang spanduk pembekuan sementara izin lingkungan di pintu masuk PT Kharisma Iskandar Muda, kawasan Desa Alue Gani, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (10-10-2020). ANTARA/HO-Pemkab Nagan Raya
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya akan membekukan sementara izin salah satu Pabrik Minyak Kelapa Sawit(PMKS) yang berada di Gunong Pungki, Kecamatan Tadu Raya, guna untuk melakukan pembenahan serta pembersihan terhadap pencemaran limbah dilokasi perusahaan tersebut beroperasi.

Beberapa waktu lalu pemuda Nagan Raya yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (AP2L) mendesak pemerintah setempat, untuk mencabut izin salah satu perusahaan di Nagan Raya yang diduga menyalahi aturan.

Terkait dengan persoalan tersebut, Ketua DPRK Nagan Raya Jonniadi mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemkab Nagan Raya.

“Kita sangat mengapresiasi tindakan tegas, untuk menindak perusahaan-perusahaan yang tidak berjalan sesuai aturan-aturan berlaku, agar bisa segera berbenah & terus memperbaiki kekurangan nya , DPRK juga akan terus meningkatkan fungsi pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi,” kata Jonniadi dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2020).

Ia mengingatkan kepada pihak perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Nagan Raya agar memperhatikan dan menaati regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Kita mengingatkan kepada pihak perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Nagan Raya agar patuh terhadap aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, jika ada perusahaan-perusahaan yang mau coba-coba nakal tidak memperhatikan dan mematuhi regulasi yang berlaku, kita akan panggil atau meminta perusahaan tersebut untuk bertanggung jawab,” kata dia.

Jika tidak ada toleransi untuk perusahaan nakal dan tidak mengikuti aturan-aturan yang ada, jika masyarakat melihat ketidakwajaran yang terjadi dilingkungan perusahaan tersebut beroperasi dan tidak sesuai dengan prosedur, hingga merugikan masyarakat pihaknya meminta warga untuk melaporkan.

“Welcome investasi, patuhi regulasi,” ujarnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...