Home News DPRK: Pengerukan Pasir di Sekitar PLTU 1-2 Ilegal
News

DPRK: Pengerukan Pasir di Sekitar PLTU 1-2 Ilegal

Share
DPRK: Pengerukan Pasir di Sekitar PLTU 1-2 Ilegal
Sejumlah anggotan DPRK Nagan Raya, DPRA dan pejabat Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melakukan peninjauan ke lokasi abrasi pantai di kawasan Desa Gampong Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, Selasa (19/2/2021) ANTARA/HO
Share

POPULARITAS.COM – Anggota DPRK Nagan Raya Zulkarnaen menegaskan aktivitas pengerukan pasir pantai di sekitar Pelabuhan PLTU 1-2 di kawasan Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir diduga ilegal, karena menyalahi izin AMDAL dan melanggar hukum, sehingga menyebabkan abrasi pantai di daerah ini kian parah.

“Akibat pengerukan pasir pantai diduga secara ilegal ini, telah menyebabkan abrasi pantai di Nagan Raya sepanjang 2-3 kilometer,” kata Zulkarnaen di Suka Makmue, Rabu (20/1/2021) dilansir Antara

Tidak hanya itu, akibat aktivitas pengerukan pasir secara besar-besaran tersebut juga menyebabkan ruas jalan aspal yang sudah dibangun sekitar dua tahun lalu, kini telah hilang akibat diterjang abrasi pantai.

“Tidak hanya badan jalan yang menjadi korban, sejumlah tempat usaha masyarakat di lokasi wisata pantai ini juga ikut rusak akibat diterjang abrasi,” kata Zulkarnaen menegaskan.

Di sisi lain, ia juga menyoroti penggunaan pasir yang sudah dikeruk tersebut dan diduga digunakan untuk pembangunan proyek sebuah infrastruktur di Nagan Raya.

“Setahu kami, aktivitas pengerukan pasir pantai di kawasan Suak Puntong ini ilegal dan tidak sesuai dengan AMDAL,” katanya menegaskan.

Untuk itu, ia meminta kepada otoritas terkait agar segera menindaklanjuti temuan tersebut sehingga diharapkan kasus tersebut menjadi prioritas, dan diharapkan abrasi pantai di daerah ini bisa segera dihentikan, kata Zulkarnaen menegaskan.

Sementara itu, Manager Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1-2 Nagan Raya Harmanto yang dikonfirmasi terpisah, Rabu mengatakan pengerukan pasir pantai di kawasan pelabuhan milik perusahaan tersebut sudah memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Kami sudah ada izin AMDAL dan sudah diverifikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Harmanto.

Terhadap peristiwa kerusakan lingkungan, kata dia, aktivitas pengerukan pasir tersebut tidak berkaitan dengan abrasi pantai yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

“Karena sepanjang pantai barat ini, sepanjang pantai setahu saya abrasi semua,” kata Harmanto singkat.[Antara]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...