News

DPRK Sebut Pembangunan IPAL Sebelum Aminullah Wali Kota

Yayasan Darud Donya Laporkan Proyek IPAL di Situs Sejarah pada Menteri PUPR
Dokumentasi - Pembangunan proyek IPAL di kawasan situs sejarah Gampong Pande di Banda Aceh. (ANTARA/HO) (ANTARA/HO)

POPULARITAS.COM – Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kota Banda Aceh yang terletak di kawasan Gampong Pande dan Gampong Jawa dibahas oleh Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Kementerian PUPR sejak 2012, dan mulai dijalankan 2015.

“Proyek ini juga sudah berjalan sejak 2015 dan pelaksanaannya 2016, tepatnya sebelum Aminullah Usman menjabat sebagai wali kota,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh Ismawardi, Senin.

Kata Ismawardi, proyek IPAL sempat dihentikan pada tahun 2017 bersama keluarnya kebijakan dari Aminullah yang meminta pihak kontraktor dan kementerian untuk menunda sementara proyek tersebut dalam artian akan dilakukan survei.

“Aminullah Usman adalah Wali Kota yang pertama melakukan pemberhentian proyek itu, kita sangat memahami upaya protes yang dilakukan masyarakat. Maka dari itu Aminullah meminta pengkajian secara mendalam serta melibatkan semua elemen,” ujarnya.

Pembangunan IPAL senilai Rp107,3 miliar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) itu dulunya dihentikan setelah diprotes warga. Pasalnya, lokasi proyek itu ternyata berada di situs bersejarah, seperti makam kuno ulama yang wafat di abad ke-16 hingga 18.

Ismawardi mengatakan, survei pada awalnya dilakukan di atas tanah, sedangkan makam kuno yang ditemukan di kedalaman tujuh meter. Pada saat digali ditemukan batu nisan.

“Barangkali waktu mengeluarkan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) mengacu survei yang dilakukan di atas tanah, sehingga Pemko meminta survei ulang,” jelasnya.

Dari perencanaan awal, seluruh kawasan Banda Aceh akan terkoneksi dengan sistem perpipaan air limbah (sewerage system).

Sistem perpipaan mirip dengan perpipaan PDAM, pipa air limbah ini hanya membawa air limbah cair domestik dari dapur, kamar mandi, dan toilet. Pipa tidak dianjurkan terkoneksi dengan limbah cair medis, limbah industri, atau bengkel.

Beredarnya surat yang ditunjukan pada Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia dengan nomor 660/0253 tertanggal 16 Februari 2021, oleh Wali Kota, ia menegaskan bahwa hal itu berdasarkan kesepakatan bersama.

“Langkah yang diambil sangat hati-hati. Kita melibatkan semua elemen dari pemerintahan, para warga setempat, Tim Arkeologi, TACB (Tim Ahli Cagar Budaya), BPCB (Badan Pelestarian Cagar Budaya) Aceh, Pewaris Kerajaan dan para tokoh masyarakat,” kata Ismawardi.

Dirinya menuturkan, hasil penelitian dari Yayasan Warisan Aceh Nusantara (WANSA) yang di ketuai Dr Husaini Ibrahim MA dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan secara bersama untuk kelanjutan pelaksanaan pekerjaan IPAL di gampong Jawa. WANSA melakukan pemetaan Zonasi terhadap situs-situs bersejarah yang terdapat di Gampong Pande dan Gampong Jawa.

Atas polemik yang sedang berlangsung ini, Ismawardi meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak mengedepankan tendensius.

“Semua kita cari jalan keluar bersama, jika belum sepakat ya ayo kita sepakati kembali. Maju atau tidaknya proyek ini kita harap bisa dibicarakan baik-baik tanpa saling melempar statemen yang merugikan,” ujar Ismawardi.

Shares: