Home News Dua anggota polisi di Aceh Barat di periksa kasus pelecehan seksual anak di bawah umur
News

Dua anggota polisi di Aceh Barat di periksa kasus pelecehan seksual anak di bawah umur

Share
Dua anggota polisi di Aceh Barat di periksa kasus pelecehan seksual anak di bawah umur
Wakapolres Aceh Barat Kompol Asa Putra didampingi Kanit Pidum Iptu Supianto, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres setempat di Meulaboh, Rabu (3/11/2021). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Share

POPULARITAS.COM – Dua anggota kepolisian di Aceh Barat menjalani pemeriksaan Provos terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual, yang dialami oleh oleh seorang korban anak usia di bawah umur di Kecamatan Arongan Lambalek.

“Dua orang petugas ini sudah dimintai keterangan di Provos, mereka di antaranya anggota Polsek Arongan Lambalek dan seorang polisi wanita,” kata Wakil Kepala Polisi Polres Aceh Barat Kompol Asa Putra didampingi Kepala Unit Pidana Umum Iptu Suprianto di Meulaboh, Rabu (3/11/2021), dikutip dari laman Antara.

Kompol Asa Putra menjelaskan pemeriksaan dua orang personel Polri tersebut diduga terkait penanganan kasus laporan masyarakat, yang diduga seorang anak di bawah umur mendapatkan pelecehan seksual oleh seorang pelaku diduga berada di Kabupaten Aceh Timur.

Menurut dia, anggota polisi yang tidak disebutkan identitasnya tersebut diperiksa karena diduga meminta uang jalan kepada orangtua korban sebesar Rp2 juta, karena sebagai biaya transportasi ke Aceh Timur.

Sedangkan oknum polisi wanita yang diperiksa dalam kasus ini, kata Kompol Asa Putra, karena oknum penyidik tersebut diduga membentak korban pelecehan seksual, sehingga kemudian persoalan ini muncul ke permukaan publik.

Kompol Asa Putra menegaskan pihak kepolisian juga sudah menerima sepenuhnya aspirasi yang disampaikan oleh kalangan perempuan, yang melancarkan aksi unjukrasa di Mapolres Aceh Barat guna menuntut penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Sudah diterima aspirasi untuk menuntut kinerja penyidik kita dalam hal pelecehan, kasusnya juga sudah berjalan (penyelidikan). Sudah diproses seluruhnya,” kata Asa Putra.

Ia juga menegaskan Polres Aceh Barat tidak akan segan-segan menindak oknum anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran dalam bertugas melayani masyarakat.

Apabila nantinya terbukti bersalah, maka kedua oknum polisi tersebut bisa saja dikenakan sanksi secara administratif maupun dilakukan sidang kode etik, demikian Kompol Asa Putra. 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Bareskrim Bongkar Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Perairan Riau

POPULARITAS.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran...

EkonomiNews

Menteri ESDM Setujui POD I Tangkulo, Proyek Gas Raksasa South Andaman Mulai Dikembangkan

POPULARITAS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyetujui...

News

Dana Masuk, Lima Dapur MBG di Abdya Kembali Beroperasi

POPULARITAS.COM – Lima dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi...

News

Tertimbun Longsor, Penambang Emas di Aceh Jaya Meninggal

POPULARITAS.COM – Tiga penambang emas ilegal meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka...