Home News Dua anggota polisi di Aceh Barat di periksa kasus pelecehan seksual anak di bawah umur
News

Dua anggota polisi di Aceh Barat di periksa kasus pelecehan seksual anak di bawah umur

Share
Dua anggota polisi di Aceh Barat di periksa kasus pelecehan seksual anak di bawah umur
Wakapolres Aceh Barat Kompol Asa Putra didampingi Kanit Pidum Iptu Supianto, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres setempat di Meulaboh, Rabu (3/11/2021). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Share

POPULARITAS.COM – Dua anggota kepolisian di Aceh Barat menjalani pemeriksaan Provos terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual, yang dialami oleh oleh seorang korban anak usia di bawah umur di Kecamatan Arongan Lambalek.

“Dua orang petugas ini sudah dimintai keterangan di Provos, mereka di antaranya anggota Polsek Arongan Lambalek dan seorang polisi wanita,” kata Wakil Kepala Polisi Polres Aceh Barat Kompol Asa Putra didampingi Kepala Unit Pidana Umum Iptu Suprianto di Meulaboh, Rabu (3/11/2021), dikutip dari laman Antara.

Kompol Asa Putra menjelaskan pemeriksaan dua orang personel Polri tersebut diduga terkait penanganan kasus laporan masyarakat, yang diduga seorang anak di bawah umur mendapatkan pelecehan seksual oleh seorang pelaku diduga berada di Kabupaten Aceh Timur.

Menurut dia, anggota polisi yang tidak disebutkan identitasnya tersebut diperiksa karena diduga meminta uang jalan kepada orangtua korban sebesar Rp2 juta, karena sebagai biaya transportasi ke Aceh Timur.

Sedangkan oknum polisi wanita yang diperiksa dalam kasus ini, kata Kompol Asa Putra, karena oknum penyidik tersebut diduga membentak korban pelecehan seksual, sehingga kemudian persoalan ini muncul ke permukaan publik.

Kompol Asa Putra menegaskan pihak kepolisian juga sudah menerima sepenuhnya aspirasi yang disampaikan oleh kalangan perempuan, yang melancarkan aksi unjukrasa di Mapolres Aceh Barat guna menuntut penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Sudah diterima aspirasi untuk menuntut kinerja penyidik kita dalam hal pelecehan, kasusnya juga sudah berjalan (penyelidikan). Sudah diproses seluruhnya,” kata Asa Putra.

Ia juga menegaskan Polres Aceh Barat tidak akan segan-segan menindak oknum anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran dalam bertugas melayani masyarakat.

Apabila nantinya terbukti bersalah, maka kedua oknum polisi tersebut bisa saja dikenakan sanksi secara administratif maupun dilakukan sidang kode etik, demikian Kompol Asa Putra. 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Meski Gabung Wantimpres, Rocky Gerung Tegaskan Sikapnya Tetap Radical Break

POPULARITAS.COM – Akademisi Rocky Gerung menegaskan bergabungnya dirinya sebagai anggota Dewan Pertimbangan...

InternasionalNews

Demonstrasi Pelajar di Prancis, Lebih dari 2.000 Orang Ditangkap, 400 Sekolah Ditutup

POPULARITAS.COM – Pelajar dan siswa di Prancis melakukan demonstrasi besar-besaran, membakar setidaknya...

InternasionalNews

Ed Sheeran Minta Maaf dan Dukung Palestina

POPULARITAS.COM – Penyanyi Ed Sheeran meminta maaf atas cara dirinya menangani kontroversi...

Cerita Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Kristiyanto soal Kapolri Suyudi, sesama Arbituren Akpol 1994
News

Kapolri Rotasi 88 Pati dan Pamen, Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti

POPULARITAS.COM – Kapolri melakukan rotasi besar-besaran di jajaran Polri. Pergantian ini tertuang...