HukumNews

Dua bersaudara terekam CCTV curi sepmor milik warga Tibang

Satu sepmor hilang di asrama Putra pelajar di Darussalam
Ilustrasi curanmor. (net)

POPULARITAS.COM – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria di wilayah hukum polresta setempat terkait dugaan pencurian, yakni Ba (38) dan Ar (35). Dua bersaudara ini ditangkap pada Kamis (14/7/2022).

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, dua bersaudara itu diduga mencuri sepeda motor (sepmor) Honda Supra X 125 BL 3495 LO milik Abdul Latief (59) warga Gampong Tibang, Banda Aceh, Selasa (12/7/2022) lalu.

“Setelah korban membuat laporan, Tim Rimueng bersama Kanit Reskrim Polsek Syiah Kuala mencari bukti-bukti terkait pelaku pencurian sepeda motor. Ternyata ada CCTV yang menunjukkan pelaku sedang membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata Ryan dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).

Dari hasil penyelidikan, Tim Rimueng mendapatkan informasi bahwasannya yang diduga pelaku curanmor sedang berada di Dusun Gano, Lamdingin, Banda Aceh. Kemudian Tim Rimueng beserta Kanit Reskrim Polsek Syiah Kuala dan personel lainnya langsung  bergerak ke lokasi.

“Sesampai di sebuah rumah yang saat itu ada pelaku (Ar), tim yang telah dibentuk itu langsung mengamankan terduga pelaku, selanjutnya tim menginterogasi terduga pelaku dan dari keterangan pelaku melakukan pencurian sepeda motor roda tersebut bersama abangnya (Ba),” ucap dia.

Berdasarkan keterangan Ar, kata Ryan, keduanya melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T yang telah dipersiapkannya.

Namun, sambung Ryan, pelaku berinisial Ba setelah melakukan aksinya langsung membawa sepeda motor curian ke Lamtamot, Lembah Seulawah, Aceh Besar.

Selanjutnya, Tim Rimueng langsung melakukan pengembangan menuju gampong Lamtamot dan dibantu oleh personel Polsek Lembah Seulawah guna melakukan penangkapan terhadap Ba di rumah temannya.

“Pelaku Ba dan sepeda motor hasil curian berhasil diamankan oleh petugas di rumah temannya di gampong Lamtamot, Aceh Besar,” kata Ryan.

Kini, kedua bersaudara itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara.

Shares: