News

Dua Buronan Kejati Aceh Ditangkap

Buronan Kejati Aceh ditangkap. (ist)

POPULARITAS.COM – Tim gabungan Kejati Aceh menangkap dua buronan di dua lokasi berbeda pada Senin (18/1/2021). Kedua buronan ini masing-masing ditangkap di Kabupaten Bireuen dan Aceh Besar.

Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, di Kabupaten Bireuen pihaknya menangkap buronan berinisial SB bin MA. Penangkapan turut dibantu oleh Kejari Bireuen.

“Yang bersangkutan terpantau di rumahnya. Selanjutnya tim koordinasi dengan tim Kejari Bireuen untuk melakukan penangkapan. Sekarang sudah diamankan di Kejari Bireuen, sebentar lagi akan dieksekusi dimasukkan ke dalam lembaga permasyarakatan,” kata Yusuf kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (18/1/2021).

Yusuf menjelaskan, terdakwa sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) 3 tahun silam. SB sebelumnya terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap No 191/Pid.B/2017/PN-Bir tanggal 25 Oktober 2017.

“SB sebelumnya diputus pidana penjara selama satu bulan lima belas hari,” ujarnya.

Sementara di Aceh Besar, kata Yusuf, penangkapan dilakukan terhadap DPO berinisial M. Dalam penangkapan ini, Kejati Aceh juga dibantu oleh Kejari Jantho.

“Yang bersangkutan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho tanggal 3 April 2018, diputuskan bersalah terkait kasus pemerkosaan. Kurang lebih 3 tahun DPO,” jelasnya.

Sebelum ditangkap, lanjut Yusuf, terpidana M sudah diintai oleh tim Kejati Aceh dan Kejari Jantho, mulai dari rumah hingga tempat kerja. Hal ini agar tidak terjadinya salah tangkap.

“Yang di Aceh Besar ditangkap di sekitar rumahnya. Pemantaun sangat detail mulai rambut, wajah dan lain sebagainya,” ujar dia.

Editor: dani

Shares: