POPULARITAS.COM – DUa pelaku, masing-masing DI (27) dan AGS (27), diringkus petugas polisi dari Polres Aceh Barat. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah di wilayah hukum di kabupaten tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024) mengatakan, saat ini, kedua pelaku sudah ditahan. “Pelaku sudah ditahan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya dikutip dari laman Antara.
Ada pun dua pelaku yang sudah dilakukan penahanan tersebut masing-masing tersangka DI (27) warga Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
Sedangkan tersangka kedua berinisial AGS (27) yang merupakan warga Gampong Kuala Bhee, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.
“Kedua tersangka saat ini berada di Mapolres Aceh Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Andi Kirana.
Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 100,55 gram narkotika jenis sabu beserta satu unit telepon pintar dan satu unit sepeda motor.
Polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 1,7 kilogram, 0,21 gram narkotika jenis sabu, satu unit mobil, dan satu buah alat hisap sabu.
Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra menambahkan kedua tersangka saat ini masih menjalani penahanan di Mapolres Aceh Barat, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka juga terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” katanya.
Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Aceh Barat untuk mendukung Asta Cita dalam program nasional pemberantasan narkotika.
Selain itu, penangkapan ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa Satresnarkoba Polres Aceh Barat terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat.