HukumNews

Dua pelaku perusakan SPBU di Pidie ditangkap, satu masih buron

Dua pelaku perusakan SPBU di Pidie ditangkap, satu masih buron
Kapolres Pidie, Ajun Komisaris Besar Polisi Padli (dua kanan) didampingi Wakapolres Komisaris Polisi M. Taufiq (dua kiri) saat konferensi pers di mapolres setempat, Jumat (4/11/2022). Foto: Nurzahri/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pidie meringkus dua tersangka perusakan pompa SPBU PT Kuala Berkah di Gampong Blok Sawah, Kota Sigli, Kabupaten Pidie yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kapolres Pidie, Ajun Komisaris Besar Polisi Padli menyebutkan, jumlah tersangka yang melakukan perusakan pompa SPBU PT Kuala Berkah di Kota Sigli sebanyak tiga orang.

Namun yang berhasil diamankan baru dua orang, masing-masing SF (38), warga Aceh Utara dan MZ (37), warga Pidie. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.

“SF ditangkap di Jambo Aye, Aceh Utara dan MZ di Banda Aceh,” kata Padli dalam konferensi pers di Mapolres Pidie, Jumat (4/11/2022).

Baca: Mengaku wartawan, sekelompok OTK rusak pompa SPBU di Pidie

Padli mengaku pihak kepolisian masih memburu satu tersangka lainnya, yakni berinisial MK. Warga Simpang Tiga ini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dua tersangka ini berhasil ditangkap 12 hari usai mereka melakukan dugaan tindak pidana pengrusakan pompa SPBU di kota Sigli,” kata Padli.

Sebelumnya, segerombolan orang tak dikenal yang mengaku-ngaku sebagai wartawan melakukan perusakan satu unit pompa SPBU di Pidie pada 1 Oktober 2022. Perusakan dilakukan saat para tersangka mengisi BBM senilai Rp 100 ribu pada roda empat yang mereka tumpangi.

“Tersangka ini mendatangi operator dan meminta isi minyak dengan dalih sudah seizin pengelola, namun operator meminta pelaku menghubungi kembali pengelolanya, saat dihubungi pengelola tidak mengangkat,” jelas Padli.

Kemudian para tersangka itu meminta agar operator melakukan pengisian Rp 100 ribu.

“Awalnya operator pelaku ini akan membayar, namun belum sampai diisi Rp 100, hanya baru Rp 85 ribu, tersangkan langsung melarikan diri, selangnya masih tersangkut, sehingga pompanya ikut terbawa dan rusak,” ujarnya.

Sambung Padli, SF dalam menjalankan aksinya mengaku-ngaku sebagai kuli tinta, namun saat polisi melakukan tracking para tersangka tidak terdaftar sebagai wartawan resmi.

“Untuk barang bukti yang disita, berupa satu unit Mobil Sigra, satu DVD rekaman CCTV saat terjadi penrusakan,” ujarnya.

Shares: