Home Hukum Dua warga Pakistan dideportasi Imigrasi Banda Aceh
Hukum

Dua warga Pakistan dideportasi Imigrasi Banda Aceh

Share
Dua warga Pakistan dideportasi Imigrasi Banda Aceh
Warga Pakistan yang dideportasi dari Aceh. FOTO  : HO | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Dua warga negara Pakistan berinisial MO (30) dan NH (32) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh. Keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta pada Jumat, 24 Januari 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan deportasi dilakukan karena keduanya melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Selain itu, keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f, yang meliputi pendeportasian dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia,” kata Gindo Ginting dalam keteranganya.

Gindo menjelaskan, deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum dan langkah tegas untuk menjaga kedaulatan negara.

Disamping itu, Gindo berkomitmen untuk memastikan setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku.  “Proses ini juga dilakukan dengan mengedepankan aspek keamanan dan kelancaran,” ujarmya.

Gindo juga menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Banda Aceh terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Aceh. Dia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan.  “Pengawasan keimigrasian adalah tanggung jawab bersama demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kita,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...