Home Kriminalitas Bawa 10 kilogram ganja, tiga warga Lhokseumawe ditangkap di Langsa
Kriminalitas

Bawa 10 kilogram ganja, tiga warga Lhokseumawe ditangkap di Langsa

Share
Bawa 10 kilogram ganja, tiga warga Lhokseumawe ditangkap di Langsa
Satresnarkoba Polres Langsa amankan tiga pelaku yang membawa sepuluh kilogram ganja dari Nagan Raya, Selasa (21/1/2025). FOTO : Satresnarkoba Polres Langsa/HO popularitas.com  
Share

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Langsa menangkap tiga warga yang membawa sepuluh kilogram ganja kering menggunakan mobil di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Langsa, Selasa (21/5/2025).

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni MR (20), MZ (32) dan SB (37), warga Lhokseumawe. Barang haram tersebut diketahui berasal dari wilayah Nagan Raya untuk dijual kembali di Langsa.

Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi mengatakan, hal ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi ganja dalam jumlah besar.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan. Tersangka kita tangkap di Gampong Alue Dua, saat digeledah ditemukan sepuluh kilo ganja dalam karung di mobil mereka,” ujarnya kepada popularitas.com, Jumat (24/1/2025).

Kepada petugas, mereka mengaku mendapatkan ganja ini dari wilayah Nagan Raya. Rencananya, kata dia, ganja tersebut akan dijual kembali di Langsa dengan harga yang mencapai Rp 7 juta.

“Modus yang digunakan adalah mengedarkan ganja antar kabupaten. Selain ganja, kita juga menyita dua unit ponsel milik tersangka dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1476 ZG,” jelasnya.

Saat ini ketiga tersangka masih ditahan di Polres Langsa dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun,” katanya.

Share
Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Polisi Amankan Mobil Diduga Angkut 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh

POPULARITAS.COM –  Polisi mengamankan sebuah mobil Kia Travello yang diduga mengangkut sekitar...

KriminalitasNews

Diduga Curi 13 Mayam Emas Majikan, Seorang ART Ditangkap Polisi

POPULARITAS.COM – Polisi mengamankan NH (31), mantan Asisten Rumah Tangga (ART), yang...

KriminalitasNews

Setelah Kenal Lewat Instagram, Motor Mahasiswi ini Dibawa Kabur

POPULARITAS.COM – Seorang pria berinisial MM (20) diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda...

KriminalitasNews

Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menangkap pria asal Kabupaten Aceh Besar berinisial QZ...