POPULARITAS.COM – Usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode mendapat dukungan dari kalangan akademisi. Gagasan yang sebelumnya dilontarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dinilai mampu memutus siklus dominasi elite lama dalam tubuh partai sekaligus memperkuat demokrasi internal.
Pakar politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ridho Al-Hamdi, menyatakan pembatasan masa jabatan tersebut relevan untuk mempercepat regenerasi kepemimpinan partai. Menurutnya, selama ini kekuasaan di banyak parpol cenderung berputar pada figur yang itu-itu saja.
Dikutip dari beritasatu.com, Ridho menegaskan pentingnya aturan tersebut sebagai bagian dari reformasi kepartaian di Indonesia.
“Pembatasan maksimal dua periode merupakan bagian dari upaya mewujudkan demokratisasi internal partai. Dengan adanya pembatasan, dominasi elite tertentu bisa dikurangi,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menyoroti fenomena ketua umum partai yang menjabat dalam periode panjang sebagai persoalan klasik dalam politik nasional. Praktik semacam ini, menurut Ridho, menghambat munculnya kader-kader baru dan membuat partai kehilangan karakter sebagai institusi publik.
Baca Juga: Kemenkum Aceh Lakukan Pembinaan Parpol Lokal
“Ketika seseorang terlalu lama berkuasa, kekuasaan seolah menjadi milik personal. Ini berbahaya karena partai bisa berubah seperti kepemilikan individu,” tegasnya.
Meski mendukung pembatasan masa jabatan ketua umum parpol, Ridho mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa berdiri sendiri. Perbaikan menyeluruh tetap diperlukan, terutama pada sistem kaderisasi, penguatan ideologi, serta mekanisme rekrutmen politik.
Tanpa pembenahan pada aspek-aspek tersebut, kualitas demokrasi internal partai berisiko tetap stagnan. Pembatasan masa jabatan hanya akan menjadi formalitas jika tidak disertai pembenahan struktural di tubuh partai.
Tantangan lain yang disoroti Ridho adalah proses legislasinya. Undang-undang terkait partai politik dibahas di DPR yang mayoritas anggotanya merupakan kader partai, sehingga konflik kepentingan menjadi hambatan serius.
“Ini seperti aturan yang dibuat oleh pemainnya sendiri. Sulit berharap pembatasan ini segera terealisasi tanpa tekanan kuat dari luar,” kata Ridho.
Kendati demikian, ia optimistis pembatasan masa jabatan ketua umum parpol dapat menjadi titik awal pembenahan sistem kepartaian di Indonesia. Jika diterapkan secara konsisten, aturan ini berpotensi memperkuat kualitas demokrasi sekaligus membuka ruang bagi kader muda untuk tampil memimpin. (hsn)
Sumber: beritasatu.com

Leave a comment