Home Politik Dukung Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dua Periode demi Regenerasi
Politik

Dukung Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dua Periode demi Regenerasi

Usulan KPK dinilai dapat mengurangi dominasi elite dan mendorong demokratisasi internal partai, meski menghadapi tantangan konflik kepentingan di DPR.

Share
Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Didukung Pakar UMY
Illustrasi bendera parpol
Share

POPULARITAS.COM – Usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode mendapat dukungan dari kalangan akademisi. Gagasan yang sebelumnya dilontarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dinilai mampu memutus siklus dominasi elite lama dalam tubuh partai sekaligus memperkuat demokrasi internal.

Pakar politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ridho Al-Hamdi, menyatakan pembatasan masa jabatan tersebut relevan untuk mempercepat regenerasi kepemimpinan partai. Menurutnya, selama ini kekuasaan di banyak parpol cenderung berputar pada figur yang itu-itu saja.

Dikutip dari beritasatu.com, Ridho menegaskan pentingnya aturan tersebut sebagai bagian dari reformasi kepartaian di Indonesia.

“Pembatasan maksimal dua periode merupakan bagian dari upaya mewujudkan demokratisasi internal partai. Dengan adanya pembatasan, dominasi elite tertentu bisa dikurangi,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Ia menyoroti fenomena ketua umum partai yang menjabat dalam periode panjang sebagai persoalan klasik dalam politik nasional. Praktik semacam ini, menurut Ridho, menghambat munculnya kader-kader baru dan membuat partai kehilangan karakter sebagai institusi publik.

Baca Juga: Kemenkum Aceh Lakukan Pembinaan Parpol Lokal

“Ketika seseorang terlalu lama berkuasa, kekuasaan seolah menjadi milik personal. Ini berbahaya karena partai bisa berubah seperti kepemilikan individu,” tegasnya.

Meski mendukung pembatasan masa jabatan ketua umum parpol, Ridho mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa berdiri sendiri. Perbaikan menyeluruh tetap diperlukan, terutama pada sistem kaderisasi, penguatan ideologi, serta mekanisme rekrutmen politik.

Tanpa pembenahan pada aspek-aspek tersebut, kualitas demokrasi internal partai berisiko tetap stagnan. Pembatasan masa jabatan hanya akan menjadi formalitas jika tidak disertai pembenahan struktural di tubuh partai.

Tantangan lain yang disoroti Ridho adalah proses legislasinya. Undang-undang terkait partai politik dibahas di DPR yang mayoritas anggotanya merupakan kader partai, sehingga konflik kepentingan menjadi hambatan serius.

“Ini seperti aturan yang dibuat oleh pemainnya sendiri. Sulit berharap pembatasan ini segera terealisasi tanpa tekanan kuat dari luar,” kata Ridho.

Kendati demikian, ia optimistis pembatasan masa jabatan ketua umum parpol dapat menjadi titik awal pembenahan sistem kepartaian di Indonesia. Jika diterapkan secara konsisten, aturan ini berpotensi memperkuat kualitas demokrasi sekaligus membuka ruang bagi kader muda untuk tampil memimpin. (hsn)

Sumber: beritasatu.com

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsPolitik

Menteri PU Bantah Mutasi Pegawai Terkait Surat Dinas ke AS

POPULARITAS.COM – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo membantah kabar yang mengaitkan...

NewsPolitik

557 Korban Pelanggaran HAM Aceh Terima Reparasi, KKR Desak Pusat Aktifkan Lagi Tim PPHAM

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh kembali melanjutkan upaya pemulihan hak korban pelanggaran HAM...

NewsPolitik

Sepakat Dana Otsus Aceh Naik, Bahlil Langsung Instruksikan Doli Kawal 2,5 Persen

POPULARITAS.COM – Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan sepakat dengan...

NewsPolitik

Indonesia dan Singapura Sepakat Kembangkan Fasilitas Pelatihan Militer

POPULARITAS.COM – Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat memperkuat kerja sama pertahanan melalui...

Exit mobile version