Kriminalitas

DWK pegawai BUMN di Langsa dicokok polisi atas kasus pelecehan seksual anak tirinya

DWK pegawai BUMN di Langsa dicokok polisi atas kasus pelecehan seksual anak tirinya

POPULARITAS.COM – DWK (39) terpaksa berurusan dengan polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Ia ditangkap personel Satreskrim Polres Langsa pada Rabu (3/7/2024) lalu di rumahnya di kawasan Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Rahmad mengatakan, penangkapan DWK dilakukan atas laporan dari pihak keluarga korban.

Untuk diketahui, DWK merupakan seorang karyawan BUMN yang berasal dari Aceh Tamiang dan berdomisili di Langsa.

“Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang sudah berulang kali dan terakhir pada bulan April 2024 lalu,” ujarnya kepada popularitas.com, Senin (22/7/2024).

Menurut Rahmad, modus pelaku adalah dengan memanfaatkan situasi saat korban berada di rumah. Pelaku lalu melakukan tindakan yang tidak pantas itu terhadap korban. “Barang bukti yang diamankan berupa selembar hasil visum dari RSUD Kota Langsa. Dari hasil penyelidikan, motif pelaku diduga karena dorongan nafsu yang tidak terkontrol terhadap korban,” ungkapnya.

Kini, DWK masih diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa, guna memastikan keselamatan dan keamanan seluruh warga, terutama anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus,” pungkasnya.

Shares: