HukumNews

Edarkan sabu, warga Pidie Jaya diringkus polisi

Tersangka pengedar sabu. Foto: Polres Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – MZ (43) warga Gampong Blang Baro, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya ditangkap polisi.

Lelaki itu diringkus personel polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Jaya akibat melakukan tindak pidana penyalahgunaan barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pidie Jaya, Iptu Muhammad Nur mengatakan, MZ ditangkap pada Senin (11/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Dikatakan, awalnya personel Satnarkoba mengendus adanya praktik transaksi jual beli narkoba yang dilakukan tersangka di seputaran Gampong Blang Baro.

Polisi pun kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan terjun langsung ke wilayah tersebut.

“Saat polisi tiba di salah satu toko kelontong melihat MZ sedang berdiri di warung tersebut,” kata Muhammad Nur, Selasa (12/9/2023).

Pihaknya kemudian menghampiri untuk melakukan pemeriksaan serta pengeledahan.

Benar saja, hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa paket sabu dalam ukuran kecil yang dimasukkan di dalam bungkus rokok.

“Tersangka kemudian mengakui lagi beberapa paket sabu lainnya yang disembunyikan di bawah pohon pisang,” ungkapnya.

Tota barang bukti yang ditemukan dalam tindak pidana tersebut sebanyak 13 paket seberat 9,69 gram. Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya.

Shares: