News

Eks Bupati Bener Meriah segera disidang terkait kulit harimau

Berkas perkara eks Bup Eks Bupati Bener Meriah segera disidang terkait kulit harimau
Eks Bupati Bener Meriah segera disidang terkait kulit harimau
Para tersangka penjual kulit harimau Sumatra dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Jumat (3/6/2022). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Berkas perkara Ahmadi (41), eks Bupati Bener Meriah tersangka perdagangan kulit harimau Sumatera dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada 9 November 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (15/11/2022).

“Berkas perkara kasus penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring dengan tersangka Ahmadi dan S (44) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 9 November 2022,” kata dia.

Sebelumnya, kata Subhan, berkas perkara Ahmadi sempat dikembalikan ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera oleh Kejati Aceh lantaran dinyatakan tidak lengkap.

Kemudian, pihak Gakkum KLHK akan menunggu proses tahap dua di mana pada tahap tersebut penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk selanjutnya diadili di persidangan.

Sementara itu, tersangka lainnya, Is telah divonis penjara 1 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan pada tanggal 2 November 2022 oleh Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, namun tersangka S sedang dalam proses persidangan.

“Untuk kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” katanya.

Peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada tanggal 23 Mei 2022. Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya.

Selanjutnya tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku.

Pada 24 Mei 2022, petugas yang menyamar beserta Tim Operasi menuju lokasi yang disepakati. Setelah pelaku Is, A dan S datang dan memperlihatkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, tim segera melakukan tangkap tangan sekitar pukul 04.30 WIB di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Tim berhasil menangkap A dan S, sementara Is berhasil melarikan diri.

Selanjutnya tim membawa A dan S beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan kasus, pada tanggal 30 Mei 2022, Is menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh yang selanjutnya dibawa ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Shares: