Home News Eks Gubernur Aceh daftar jadi balon anggota DPD RI
NewsPolitik

Eks Gubernur Aceh daftar jadi balon anggota DPD RI

Share
Eks Gubernur Aceh daftar jadi balon anggota DPD RI
Abdullah Puteh mendaftar di KIP Aceh sebagai bakal calon DPD RI asal Aceh, Selasa (27/12/2022). Foto: Riska Zulfira/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Abdullah Puteh mendaftarkan diri sebagai bakal calon DPD RI pada pemilu 2024 mendatang di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Selasa (27/12/2022).

Esk Gubernur Aceh itu kembali mendaftar setelah sebelumnya juga menjabat sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024.

Abdullah Puteh menyampaikan alasan dirinya mendaftar kembali lantaran ia melihat wadah DPD RI merupakan suatu areal ibadah, di mana selama ini banyak warna yang telah diberikan untuk rakyat Aceh.

“Saya merupakan lanjutan dari DPD sebelumnya, dan melanjutkan ini karena beberapa sebab, seperti saya melihat DPD ini merupakan satu areal ibadah di mana selama ini kita mewarnai dan banyak hal yang dilakukan,” katanya.

Selain itu, katanya, DPD dan DPR RI menjalankan tugas dengan saling mendukung dan saling melengkapi sehingga apabila dilakukan tepat sasaran maka dapat menguntungkan daerah.

“Kami merasa mampu melakukan itu dan ke depan berharap dapat lebih baik, karena kenapa saat ini Aceh menjadi daerah termiskin, dan kita ingin Aceh ini menjadi lebih maju nantinya,” jelasnya.

Dalam pendaftaran itu, Abdullah Puteh menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan seperti KTP yang berjumlah 3.500 pendukung yang tersebar di 19 kabupaten/kota.

“Setelah tahap itu, nantinya akan melalui tahap verifikasi faktual, semoga lolos dan lancar dalam pendaftaran ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh, Saiful Bahri menyampaikan Abdullah Puteh merupakan peserta keenam dari jumlah pendaftar sebanyak 53 bakal calon yang telah mengambil akun silon.

Oleh karena itu, ia menghimbau bagi pendaftar lainnya agar segera mendaftar untuk menghindari keterlambatan. Sebagaimana diketahui pendaftaran akan berakhir pada 29 Desember 2022.

“Bagi yang hendak daftar harus disegerakan karena untuk mengupload data membutuhkan waktu yang lama, minimal punya waktu 3 jam sebelum pendaftaran ditutup,” tuturnya.

Editor: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...