POPULARITAS.COM – Sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Senin (4/8/2025) geledah kantor Inspektorat di kabupaten tersebut. Upaya itu dilakukan oleh instansi tersebut, terkait dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi penyalahgunaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramdhan dalam keteranganya mengatakan, penggeledahan dilakukan pihaknya selama 9 jam. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari bukti awal dan dokumen pendukung lainnya terkait dengan kasus yang sedang ditangani.
“Ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan SPPD di Inspektorat Aceh Besar 2020-2025. Jadi itu yang kita kumpulkan data,” katanya.
Masih kata Filman, usai pihaknya melakukan penggeledahan, Tim jaksa turut mengamankan sejumlah dokumen penting. “Ada dokumen yang kita bawa untuk disita sebagai pendukung penyelidikan,” jelasnya.
sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” kata Filman.










Leave a comment