Home News Eks Menteri ESDM Jero Wacik bebas dari Lapas Sukamiskin
News

Eks Menteri ESDM Jero Wacik bebas dari Lapas Sukamiskin

Share
Eks Menteri ESDM Jero Wacik bebas dari Lapas Sukamiskin
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Share

POPULARITAS.COM – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022), lewat Program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Bambang Ludiro mengatakan mantan menteri dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diwajibkan untuk melapor selama masa CMB.

“Masa pembimbingan cuti menjelang bebas sampai dengan 21 November 2022, jadi kurang lebih dua bulanan (wajib lapor),” kata Bambang, di Kantor Bapas Bandung.

Menurutnya Jero Wacik langsung mendatangi Kantor Bapas Bandung setelah bebas dari Lapas Sukamiskin pada Kamis siang. Pihak Bapas Bandung pun, menurutnya, mendiskusikan terkait rencana pembimbingan kemasyarakatan selama Program CMB.

Adapun Jero Wacik, menurutnya, dilarang bepergian keluar negeri selama masa Program CMB. Minimal, kata dia, Jero Wacik harus wajib lapor satu bulan sekali ke Kantor Bapas Bandung.

“Keluar negeri memang khusus buat sakit, berobat, dan beribadah, dan beliau bilang tidak ada rencana keluar negeri,” kata Bambang.

Jero Wacik, menurutnya, bebas melalui Program CMB setelah mendapatkan remisi pengurangan hukuman selama enam bulan.

Adapun Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2015 terkait kasus korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM pada periode 2011-2013.

Kemudian pada Februari 2016, Jero Wacik divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Jero juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, kemudian membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar.

Selanjutnya Mahkamah Agung pada Oktober 2016 memperberat hukuman mantan Menteri ESDM Jero Wacik dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara, setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum. (ant)

Editor: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...