NewsPolitik

Empat bakal calon DPD pada Pemilu 2024 daftar ke KIP Aceh

Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Darwati A Gani (kedua kanan) melakukan registrasi saat menyerahkan berkas pendaftaran di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (4/5/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai tahapan pendaftaran untuk bakal calon anggota DPD Pemilihan Umum 2024 sejak 1 hingga 14 Mei 2023 di masing-masing KPU daerah terhadap 700 bakal calon anggota DPD di 38 provinsi yang telah memenuhi syarat dukungan. ANTARA/Irwansyah Putra.

POPULARITAS.COM – Empat bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh hingga hari keempat pendaftaran peserta Pemilu 2024 yang dibuka sejak 1 Mei 2023.

“Hingga hari keempat pendaftaran, sudah empat bakal calon DPD yang mendaftar ke KIP Provinsi Aceh,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah, dikutip dari laman Antara, Jumat (5/5/2023).

Munawarsyah mengatakan empat bakal calon DPD RIyang sudah mendaftar tersebut yakni M Fadhil Rahmi, Darwati A Gani, Mohd Ilyas, serta Muhammad Zulmi.

Mantan Ketua KIP Banda Aceh itu mengatakan bakal calon yang mendaftar adalah mereka yang sudah memenuhi syarat dukungan masyarakat minimal 2.000 dukungan.

“Dukungan tersebut sudah diverifikasi sebelumnya dan sudah memenuhi syarat,” ujarnya.

Saat pendaftaran, kata dia, keempat bakal calon DPD RI tersebut hanya menyampaikan surat pengajuan pendaftaran dan pernyataan bakal calon, sedangkan syarat dukungan tidak perlu lagi.

Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menetapkan 33 nama bakal calon DPD RI dari 40 nama yang menyampaikan pencalonan. Dari 40 nama tersebut, tujuh nama tidak memenuhi syarat dukungan serta mengundurkan diri saat verifikasi.

Menyangkut nama bakal calon yang belum mendaftar, Munawarsyah mengatakan pihaknya belum menerima konfirmasi kapan mereka mendaftar. Namun, pendaftaran dibuka hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB

“Setelah pendaftaran, dilakukan verifikasi administrasi masing-masing bakal calon. Bagi yang belum lengkap, akan diberikan masa perbaikan, dan bagi yang memenuhi syarat, akan ditetapkan sebagai calon DPD pada Pemilu 2024. Penetapan dilakukan KPU RU berdasarkan berita penetapan dari KIP Aceh,” katanya.

Penyelenggaraan Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024, yang akan digelar serentak dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Shares: