Home News Empat Dirjen Kemenag bakal gugat Yaqut ke PTUN karena diberhentikan tanpa alasan
News

Empat Dirjen Kemenag bakal gugat Yaqut ke PTUN karena diberhentikan tanpa alasan

Share
Menag Yaqut Akan Kaji SKB Pelarangan Ahmadiyah
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)
Share

POPULARITAS.COM – Thomas Pentury akan menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas pemberhentiannya dari jabatan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag.

“Ada rencana untuk gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Thomas, Selasa (21/12/2021).

Thomas Pentury mengatakan bahwa ia dicopot Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari jabatannya tanpa alasan. Selain Thomas, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, dan Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro juga diberhentikan. Keempat pejabat eselon I itu kini dimutasi ke jabatan fungsional.

Selain Dirjen Bimas, Inspektur Jenderal Kemenag dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenag juga diberhentikan. Thomas mengatakan mereka yang diberhentikan ini akan bersama-sama menggugat ke PTUN.

Thomas mengaku baru mengetahui bahwa ia diberhentikan setelah menerima SK pada Senin, 20 Desember 2021. Namun, dalam SK tersebut, pemberhentian tertanggal 6 Desember 2021. Ia sudah menanyakan kepada pihak Biro Kepegawaian Kemenag atas keputusan pemberhentian itu.

“Mereka enggak bisa berikan alasan, enggak tahu katanya. Karena Anda tidak tahu saya tidak bisa menerima keputusan yang argumentasinya pengusulan kepada presiden tidak tahu,” kata dia.

Sebelum menggugat ke PTUN, Thomas meyampaikan akan melapor dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dengan pemberhentian tanpa alasan ini, Thomas mengaku secara pribadi telah dipermalukan.

“Kan harus ada transparansi dalam semua proses,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali mempersilakan Thomas menggugat keputusan pemberhentiannya. Ia menegaskan bahwa mutasi dan rotasi sudah sesuai peraturan.

“Pejabat pembina kepegawaian (presiden) memiliki kewenangan untuk penempatan pegawai, dan semua sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Nizar.

Nizar mengatakan, jabatan dirjen bimas kini diisi oleh pelaksana tugas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali akan menjabat Plt. Dirjen Bimas Hindu, Direktur Pendidikan Kristen sebagai Plt. Dirjen Bimas Kristen, Sekretaris Ditjen Bimas Buddha sebagai Plt. Dirjen Bimas Buddha, dan Staf Ahli Bidang Manaj Komunikasi dan Informasi sebagai Plt. Dirjen Bimas Katolik.

Menurut Nizar, mutasi dan rotasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja.

“Rotasi mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang apalagi pejabat yang bersangkutan,” ujarnya. (Tempo)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...