HukumNews

Empat Pasal UU ITE yang Akan Direvisi

Anggota KIP Langsa diperiksa polisi terkait UU ITE
Ilustrasi UU ITE. Foto: Internet

POPULARITAS.COM – Pemerintah memastikan akan merevisi terbatas empat pasal yang ada di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (8/6) kemarin.

Kata Mahfud, Presiden Joko Widodo telah menyetujui revisi terbatas UU ITE yang selama ini menjadi sorotan lantaran banyak pasal karet.

“Kami baru laporan ke presiden, dan sudah setuju untuk dilanjutkan [revisi],” kata Mahfud.

Dia menjelaskan, revisi terbatas akan dilakukan terhadap empat pasal dan satu pasal lain. Empat pasal itu yakni, Pasal 26 (tentang penggunaan data pribadi), Pasal 27 (distribusi konten terkait kesusilaan, judi, hingga pencemaran nama baik), Pasal 28 (tentang penyebaran hoaks hingga SARA), dan Pasal 36 (tentang perbuatan terkait konten yang dianggap merugikan).

Sementara pasal lainnya akan dimasukkan pasal baru yakni Pasal 45c.

“Itu semua untuk hilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi,” katanya.

Meski begitu, Mahfud belum merinci terkait pasal 45c yang akan ditambahkan di UU ITE. Dia menyebut perubahan sejumlah pasal dilakukan tanpa harus mencabut UU ITE.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu memastikan UU ITE ini masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas telekomunikasi.

“Kita perbaiki tanpa mencabut Undang-undang ITE itu. Karena Undang-undang itu masih sangat diperlukan untuk atur lalu lintas komunikasi di dunia digital,” ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi menghendaki revisi UU ITE jika dianggap multitafsir atau karet oleh masyarakat. Restu revisi ini keluar di tengah ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah dan sejumlah kasus kriminalisasi menggunakan UU ITE.

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mencatat sedikitnya ada sembilan pasal bermasalah yang perlu direvisi atau dihapus dalam UU ITE. Pasal-pasal tersebut antara lain, Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3).

Kemudian Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40 ayat (2) huruf a, Pasal 40 ayat (2) huruf b, dan Pasal 445 ayat (3).

Sumber: CNN

Shares: