Home News Empat Pemuda yang Cabuli ABG di Pijay Terancam 15 Tahun Penjara
News

Empat Pemuda yang Cabuli ABG di Pijay Terancam 15 Tahun Penjara

Share
Haydar geser AKP Dedy Miswar ke Polda Aceh
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, AKP Dedy Miswar (tengah). (popularitas/Nurzahri)
Share

PIDIE JAYA (popularitas.com) – Kepolisian Polres Pidie Jaya, memastikan akan menjerat pemuda, yang jadi tersangka pemerkosa perempuan di bawah umur dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tindak pidana pemerkosaan tersebut, melibatkan empat pemuda, tiga diantaranya merupakan warga Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, dan satu warga Samalanga, Bireuen itu.

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Dedy Miswar menyebutkan, empat tersangka tidak dijerat Qanun Jinayah, namun dibidik dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak.

“Dijerat Pasal 81 jo 82 UU No 23 tahun 2002 atas perubahan UU 35 tahun 2014, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” kata Dedy Miswar kepada popularitas.com, Kamis 9 April 2020.

Untuk pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU-Kejari) Pidie Jaya, lanjut Dedy, akan dilakukan usai pihaknya merampung seluruh rangkaian proses penyusunan berkas perkara tersebut.

“Lagi kita koordinasikan sama TP2A dan Bapas,” ungkapnya.

Diketahui, Satreskrim Polres Pidie Jaya, pada Minggu 5 April 2020, meringkus empat pemuda berinisial MS, MA, MR dan MG, akibat dugaan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur secara bergilir di areal persawahan di Kecamatan Bandar Dua.

Dalam melancarkan aksinya, MS menjemput korban dengan sepeda motor di salah satu warung untuk dibawakan ke areal persawahan, di mana di lokasi tersebut MA, MR dan MG juga sudah menunggu.

Reporter: Nurzahri

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...