HukumNews

Empat penambang emas ilegal ditangkap di Nagan Raya

Empat penambang emas ilegal ditangkap di Nagan Raya
Petugas kepolisian mengamankan satu unit alat berat dari empat pelaku diduga melakukan usaha penambangan emas tanpa izin (ilegal) di kawasan Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Senin (9/1/2023) sore. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

POPULARITAS.COM – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap empat orang pria diduga pelaku penambangan emas tanpa izin (ilegal) di kawasan Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

“Penangkapan sebagai upaya memberantas tindak pidana tambang emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Ajun Komisaris Polisi Machfud, dikutip dari laman Antara, Selasa (10/1/2023).

Adapun identitas keempat pelaku yang sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Nagan Raya, masing-masing AG (33 tahun) selaku operator alat berat tercatat sebagai warga Desa Air Pinang, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian SY (34 tahun) warga Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, MDS (52 tahun) warga Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dan RA (24 tahun) warga Desa Air Pinang, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan.

“Tiga orang warga lainnya yang sudah ditahan tersebut merupakan pekerja di lokasi tambang ilegal,” katanya.

Tidak hanya itu, kata dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan di antaranya satu unit ekskavator merek Hitachi warna oranye, satu lembar ambal penyaring warna hijau, dan dua indang (alat pendulang emas).

Ia menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan Personel Unit III Tipidter dan Unit V Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya setelah sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal.

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah adanya sosialisasi terhadap masyarakat di Kabupaten Nagan Raya dengan cara memberikan peringatan melalui spanduk yang di pasang di setiap desa di daerah itu.

Saat dilakukan penangkapan, keempat pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin terkait penambangan atas pekerjaan yang dilakukan.

Dia menjelaskan keempat pelaku dijerat dengan sanksi pidana Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Saat ini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Nagan Raya,” demikian Machfud.

Shares: