Home News Empat Terdakwa Korupsi Jembatan Pangwa Divonis 1 Tahun Penjara
News

Empat Terdakwa Korupsi Jembatan Pangwa Divonis 1 Tahun Penjara

Share
Empat Terdakwa Korupsi Jembatan Pangwa Divonis 1 Tahun Penjara. (Ist)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi Jembatan Pangwa, Pidie Jaya.

Empat terdakwa itu masing-masing, Dirut PT Zarnita Abadi, Mahlizar rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan jembatan Pangwa, Dipa BPBA, Teuku Raja Alkausar, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), Murthada dan Ahmad Zakiani selaku konsultan pengawas dan pemilik perusahaan paket pengawasan.

Baca: Terdakwa Korupsi Jembatan Pangwa Kembalikan Seluruh Kerugian Negara

Vonis pidana badan terhadap terdakwa korupsi jembatan Pangwa sumber dana bantuan bencana alam rehabilitasi dan rekontruksi pasca gempa Pidie Jaya dari BNPB Pusat itu, dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan yang diketuai majelis hakim Nani Sukmawati dengan hakim anggota Eti Astuti dan Edwar, Kamis (28/10/2021).

Baca: Kasus Jembatan Pangwa, Saksi Ahli Bakal Diperiksa Pekan Depan

Keempatnya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas paket pekerjaan pembangunan jembatan Pangwa, sehingga dijatuhi pidana penjara masing-masing 1 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukhzan melalui Kasi Pidsus Andri Herdiansyah menyebutkan, selain vonis pidana badan, keempat terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda masing-masing Rp 50 juta.

“Sudah vonis kemarin, keempat terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara,” kata Kasi Pidsus Kejari Pidie Jaya, Andri Herdiansyah kepada popularitas.com, Jumat (29/10/2021).

Vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi proyek jembatan Pangwa itu, tentunya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Kejari tersebut.

Di mana dalam sidang dengan agenda tuntutan pada Selasa (19/10/2021), keempat terdakwa dituntut masing-masing  1,6 tahun penjara.

“Terkait vonis lebih ringan dari tuntutan kita, kita menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa ada yang menerima ada juga yang mikir-mikir,” ungkapnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...