POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia rsmi memasukkan enam Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) dari Aceh ke dalam daftar usulan pembentukan DOB tingkat nasional.
Usulan tersebut tercantum enam CDOB yang diusulkan dari Provinsi Aceh, yakni:
Kabupaten Aceh Selatan Jaya pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan, kemudian, Kabupaten Kepulauan Selaut Besar pemekaran dari Kabupaten Simeulue dan Kabupaten Aceh Raya pemekaran dari Kabupaten Aceh Besar.
Terakhir, Kota Meulaboh pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat, Kota Panton Labu pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara serta Kabupaten Aceh Malaka pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara)
“Alhamdulillah, hari ini enam CDOB dari Aceh sudah masuk dalam daftar nasional,” kata Ketua Forkoda CDOB Aceh, Fuadri kepada Popularitas.com, Sabtu (5/7/2025).
Fuadri mengatakan, sebelumnya sempat beredar daftar usulan CDOB se indonesia tanpa menyertakan Aceh. Namun setelah adanya komunikasi intensif dengan anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage.
Menurut Fuadri, setelah komunikasi nama-nama CDOB dari Aceh akhirnya berhasil masuk ke dalam daftar resmi yang akan direkomendasikan oleh Komite I DPD RI.
Oleh karena itu, Fuadri berharap enam CDOB tersebut dapat segera mendapatkan rekomendasi resmi dari DPD RI sehingga peluang untuk disetujui di tingkat pemerintah pusat semakin besar.
“Ini adalah langkah awal yang penting. Mudah-mudahan, keenam CDOB ini dapat menjadi prioritas utama dalam agenda pembentukan daerah otonomi baru di masa mendatang,” pungkasnya.
Leave a comment