POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar berusia 15 tahun di SMA Negeri 3 Banda Aceh. Sementara itu, satu anak lainnya masih berstatus saksi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menggelar perkara pada Kamis (15/10/2026). Polisi masih mendalami keterlibatan satu anak lainnya dalam kasus tersebut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan enam tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Dari tujuh orang yang sebelumnya diperiksa, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Sedangkan satu orang lainnya masih berstatus saksi dan penyidik terus mendalami alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” kata Miftahuda, Jumat (16/10/2026).
Miftahuda menjelaskan, dugaan penganiayaan itu terjadi di toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, serta meminta pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi dan tujuh anak yang sebelumnya berstatus terlapor. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari bahan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.
Enam anak itu disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penanganan perkara juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Miftahuda mengatakan, penyidik akan mempersiapkan upaya diversi dalam penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banda Aceh, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh, serta Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan hak-hak anak tetap terlindungi.
“Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak melalui pengalihan proses dari peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif,” ujarnya.
Miftahuda menjelaskan, keberhasilan diversi bergantung pada proses musyawarah dan kesepakatan para pihak serta pemenuhan persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Jika diversi tidak mencapai kesepakatan atau tidak memenuhi persyaratan hukum, perkara akan dilanjutkan sesuai tahapan sistem peradilan pidana anak. Sebaliknya, perkara dapat diselesaikan melalui diversi apabila kesepakatan tercapai dan seluruh persyaratan terpenuhi.
“Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami alat bukti terkait satu anak yang masih berstatus saksi,” ucapnya.
Polisi memastikan penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan hukum dengan memperhatikan perlindungan anak, baik korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum.








Leave a comment