BANDA ACEH – Enam diduga wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berhasil diringkus oleh pihak kepolisian Polresta Banda Aceh pada Minggu 22 Okteber 2017 lalu, akan diserahkan kepada polisi syariat Islam kota Banda Aceh. Keenam wanita penghibur tersebut kemungkinan akan menjalani hukuman cambuk.
“Untuk sementara mereka masih wajib lapor namun kita sudah koordinasi untuk kita serahkan kepada pihak polisi syariat Islam. Kemungkinan akan mendapatkan hukuman cambuk,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Salatin, dalam komprensi pers (02/11/2017).
Kasus pekerja seks komersial yang menjajakan jasanya via daring (sosial media) tersebut, pihak petugas kepolisan Polresta Banda Aceh juga sedang melakukan pengembangan kasus serta pencarian seorang mucikari yang berhasil meloloskan diri.
“Tidak ada kesulitan hanya saja belum naas dianya, teroris aja bisa kita tangkap apa lagi cuman terkait dengan perantara terhadap rekan yang menyiapkan wanita penghibur tunggu tanggal mainnya,” jelasnya.
Selain itu, Saladin juga mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim siluman diluar petugas kepolisian untuk ikut memantau terkait kasus prostitusi daring di Banda Aceh.
“Eksternal kita punya tim kususnya untuk memantau,” ungkapnya.
Saladin juga menghimbau agar para pemilik hotel yang ada di Banda Aceh untuk saling menjaga dan menghormati aturan syariat islam yang berlaku di Aceh.
“Saya tahu sebelum hotel dibuka atau izin keluar mereka sudah tahu bahwa di Aceh berlaku syariat islam. Saya mohonlah, yang menjaga syariat islam ini kita bersama bukan kelompok. Kalau sudah masuk ke sini ingat pepatah orang tua di mana bumi di pijak di situ langit dijunjung jadi ikuti aturan main yang ada,” harapnya.
Sebelumnya Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil membongkar praktek prostitusi daring di kota Banda Aceh dan meringkus seorang mucikari serta enam wanita Pekerja Seks Komersial di salah satu hotel berbintang tiga pada Minggu 22 Okteber 2017 lalu.
Dalam penggerebakan tersebut seorang germo atau akrap dipanggil ‘papi ‘berinisial AL (24 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Malporesta Banda Aceh.[acl]
Zuhri Noviandi