News

Faktor Ekonomi, Pasutri di Pidie Jaya Nekat Jual Sabu

Ilustrasi.

POPULARITAS.COM – Sepasang Suami Istri (Pasutri) di Kabupaten Pidie Jaya, diduga nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Akibatnya, pasutri berinisial MD (32) dan NF (29) yang tercatat sebagai warga Gampong Kuta Krueng, Bandar Dua itu diringkus Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Jaya.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am melalui Kasat Narkoba lptu Rahmad menyebutkan, pasutri yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu itu diringkus pada Rabu (9/6/2021).

“Mereka itu ditangkap karena dugaan menjual narkoba,” kata Kasat Narkoba Iptu Rahmad, Jumat (11/6/2021).

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang gerak gerik tersangka yang sehari-hari diduga melakukan transaksi jual beli sabu-sabu di depan kiosnya.

Mengetahui hal itu, aparat kemudian menyisir kios hingga rumah tersangka. Dari sana, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik bening di dalam sumur.

“Tim melihat ada benda mencurigakan yg terapung di atas air dalam sumur, saat diambil benda terapung di dalam sumur itu merupakan sabu-sabu sebanyak 13 paket kecil,” kata Rahmad.

Tidak berhenti sampai di situ, Sat Narkoba kembali mencoba menggali informasi tentang asal mula keberadaan narkoba itu.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang itu dibeli dari MN warga Gampong Jurong, Jangka Buya,” jelasnya.

Tersangka MN pun kemudian kembali ditangkap sekira pukul 24.00 WIB.

Dari pengungkapan tindak pidana peredaran narkota jenis sabu-sabu itu, selain membekuk tiga tersangka, Polisi juga menetapkan seorang DPO berinisial H.

Kini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pidie Jaya guna penyidikan lebih lanjut.

Editor: dani

Shares: