Headline

Fasilitas dan Layanan Publik yang Ramah Perempuan dan Anak

Fasilitas dan Layanan Publik yang Ramah Perempuan dan Anak

POPULARITAS.COM – Fasilitas dan layanan publik yang ramah bagi perempuan dan anak adalah salah satu bentuk dan upaya dalam menghargai, sekaligus melindungi perempuan dan anak.

Fasilitas dan layanan publik yang ramah bagi perempuan dan anak adalah fasilitas dan layanan yang memberikan rasa aman dan nyaman, memenuhi hak perlindungan, serta menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai.

Banyak contoh fasilitas dan layanan publik yang ramah bagi perempuan dan anak, seperti ruang bermain bagi anak, ruang laktasi bagi para ibu menyusui, toilet khusus perempuan dan anak, ruang konseling, pos pelayanan dan lainnya.

Tak hanya sebatas ruang, fasilitas yang ada hingga ke tingkat gampong (desa) yang ramah bagi perempuan dan anak juga harus tersedia, dengan tetap memenuhi hak perlindungan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pun mendorong seluruh pengelola layanan publik untuk menyiapkan fasilitas yang ramah terhadap perempuan dan anak. “Tentunya kami mendorong agar pengelola layanan publik untuk menyiapkan fasilitas pendukung yang ramah terhadap perempuan dan anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar.

Fasilitas-fasilitas yang dimaksud seperti Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), ruang laktasi, toilet khusus perempuan dan anak, serta akses yang mudah bagi disabilitas dan lansia.

Di Banda Aceh sendiri, salah satu fasilitas dan layanan publik yang ramah bagi perempuan dan anak yang ada, seperti di kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh.

Lokasinya berdekatan pada layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), termasuk layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Di sana terdapat ruang bermain bagi anak, ruang laktasi atau yang disebut pojok menyusui, perpustakaan yang disebut pojok baca, jalur khusus disabilitas serta lainnya, yang memang diperuntukkan dan dikhususkan bagi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli memandang perlu pihaknya menyediakan fasilitas dan layanan itu, mengingat kebutuhan warga yang perlu mendapatkan pelayanan yang baik, termasuk kaum rentan (perempuan, anak dan lansia).

Fasilitas dan pelayanan tersebut, ungkap Fahmi, sengaja didesain khusus dengan memenuhi standar kenyamanan bagi ibu menyusui, anak, serta lansia, yang berdekatan dengan pelayanan SKCK, SIM, termasuk SPKT. “Semoga hal ini dapat dirasakan sebagai salah satu kemudahan bagi warga kota Banda Aceh yang membutuhkan layanan kepolisian,” ucap Kapolresta kepada popularitas.com.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa dalam hal memberikan pelayanan kepada warga yang membutuhkan kehadiran polisi, Polresta Banda Aceh melakukan beberapa terobosan.

Di antaranya, lanjut mantan Kabid Propam Polda Aceh ini, adalah dengan mengisi ruang digital kepada warga dengan meluncurkan WA Curhat Polresta Banda Aceh di nomor 082316851998. “Terobosan ini sebagai salah satu bentuk kemudahan masyarakat dalam melaporkan hal apapun, memberikan masukan, informasi dan lainnya. Diharapkan dengan adanya terobosan ini dapat lebih mendekatkan Polri dan masyarakat,” jelasnya.

Banda Aceh Jadi KLA Satu-satunya di Tanah Rencong Berpredikat Nindya

Kepala Bidang (Kabid) Pemenuhan Hak Anak (PHA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Amrina Habibi menilai bahwa fasilitas serta layanan publik yang ramah bagi perempuan dan anak sangat penting.

Menurut Amrina, fasilitas dan layanan publik yang ramah bagi perempuan, terutama bagi anak-anak, menjadi salah satu alternatif untuk menjamin proses tumbuh kembang si anak tersebut.

“Bentuknya bisa outdoor dan indoor, dan pada fasilitas indoor juga masih terlihat dan terkesan ya ada secara simbolik belum fungsional karena berbagai faktor, termasuk kebiasaan masyarakat kita,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dari 23 kabupaten/kota di Aceh, hanya kota Banda Aceh sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) tahun 2024 ini, yang mendapatkan predikat Nindya.

Hal tersebut diketahui berdasarkan penilaian serta evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

“Baru kota Banda Aceh saja yang menjadi KLA 2024 dengan nilai berkisar pada angka 700 sampai dengan 800. Kemudian empat kabupaten berpredikat Madya (nilai 600-700), 11 kabupaten berpredikat Pratama (nilai 500-600), selebihnya di bawah itu tanpa predikat dengan nilai di bawah 500,” bebernya.

“Jika dipukul rata semuanya, dominan pada angka 500 sampai dengan 600, ibarat nilai rapor berarti belum baik rangking bahkan nilainya ada yang masih merah,” kata Amrina.

Secara keseluruhan, sambung dia, fasilitas publik yang ramah anak di Aceh masih sangat terbatas, apalagi jika dikaitkan dengan proses standarisasi ruang bermain bagi anak, di mana hanya tiga kabupaten/kota di Aceh yang memilikinya.

Fasilitas dan pelayanan publik yang ramah bagi perempuan dan anak yang ada di Polresta Banda Aceh. FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah

Shares: