Home News Flyer hoax soal JKA, Jubir Pemerintah Aceh : Itu Doxing
News

Flyer hoax soal JKA, Jubir Pemerintah Aceh : Itu Doxing

Share
Pemerintah Aceh kini punya juru bicara baru, Nurlis : Saya ditunjuk Mualem
Nurlis Effendi FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi sesalkan tersebarnya flyer hoax soal JKA. Apalagi, pada selebaran tersebut, mencatut logo pemerintah dan bahkan mencatumkan nama-nama dan nomor kontak pihak terkait, seperti Sekda Aceh, Kadis Kesehatan, dan dirinya.

Lewat keterangannya, Rabu (6/5/2026), Nurlis menegaskan bahwa informasi tersebut hoax dan perilaku doxing yang disebarluaskan oleh pihak tertentu secara tidak bertanggungjawab.

“Itu doxing, hoax, dan sudah beredar sejak beberapa hari lalu. Kami harapkan masyarakat tak mudah mempercayai hal-hal yang begitu,” kata Nurlis. “Untuk pelayanan kendala JKA, Pemerintah Aceh sudah menyiapkan petugas di seluruh rumah sakit pemerintah.”

Nurlis tak mengetahui motiv penyebar hoax tersebut. “Entah apa maksudnya. Pastinya dalam beberapa hari ini, ramai pesan whatsapp tak dikenal yang menghubungi saya. Termasuk menanyakan posisi saya, dan bicara soal kendala BPJS,” katanya.

Nurlis menambahkan, beberapa pesan whatsapp yang masuk isinya mirip-mirip. “Hanya diedit saja sedikit. Jadi konten untuk whatsapp telah disiapkan oleh operatornya, dan kemudian beberapa orang mengirimnya ke seluler saya,” kata Nurlis lagi.

Dalam keterangannya, Nurlis menyampaikan bahwa menyebarkan nomor seluler tanpa sepengetahuan atau izin pemiliknya merupakan tindakan ilegal dan dapat dijerat dengan sanksi pidana. “Nomor telepon masuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi oleh hukum,” katanya.

Ia mencontohkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP), pada Pasal 67 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengungkap data pribadi yang bukan miliknya dikenai sanski pidana penjara 4 tahun dan denda sampai Rp 5 miliar. “Kalau UU ITE lebih berat lagi hukumannya, mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” katanya.

Nurlis menjelaskan bahwa membocorkan data pribadi seseorang itu termasuk tindakan berbahaya. “Selain melanggar hukum, doxing itu bertujuan untuk mengintimidasi, membungkam, balas dendam, dan pelecehan. Juga itu privasi dan terancam dengan aksi penipuan,” kata Nurlis.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Sugiono: Indonesia Kenang Ali Khamenei sebagai Ulama yang Dihormati

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono memberikan penghormatan terakhir kepada mendiang...

InsfrastrukturNews

Mualem Sebut Bendungan yang Diresmikan Presiden akan Menunjang Pertanian di Aceh

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyampaikan terimakasih kepada Presiden RI...

NewsTeknologi

Wamenkomdigi: Diplomasi Chip Jadi Instrumen Strategis Indonesia di Era AI

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan diplomasi...

NewsTeknologi

Masih Kalah Cerdas dari Tikus, Ilmuwan Sebut AI Belum Bisa Memahami Dunia Nyata

POPULARITAS.COM – Kecerdasan buatan (AI) seperti ChatGPT, Claude, dan Gemini kini mampu...