NewsPolitik

Gagal baca Al-Qur’an, 136 bacaleg di Nagan Raya gagal masuk DCS

Partai Adil Sejahtera Aceh daftarkan sengketa pemilu ke MK
Pemilu 2024. Foto: ANTARA

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, memastikan 136 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di daerah itu tidak hadir saat pelaksanaan uji baca Al-Qur’an sebagai salah satu syarat masuk daftar calon sementara (DCS) pada Pemilu 2024.

“Karena 136 bacaleg ini tidak hadir, kami anggap tidak memenuhi syarat untuk masuk ke dalam daftar calon sementara,” kata anggota KIP Nagan Raya Mizwan Nur dikutip dari laman Antara, Rabu (21/6/2023).

Dari total 136 bacaleg yang tidak hadir tersebut, terdiri atas 69 laki-laki dan 67 perempuan. Mereka berasal dari partai politik nasional maupun partai lokal.

Mizwan mengatakan bahwa mereka yang mampu membaca ayat suci Al-Qur’an saat pelaksanaan tes sebanyak 268 orang terdiri atas 172 laki-laki dan 96 perempuan.

Adapun jumlah bacaleg yang tidak mampu membaca Al-Qur’an, lanjut dia, 10 orang terdiri atas enam laki-laki dan empat perempuan.

“Jumlah keseluruhan bacaleg di Nagan Raya sebanyak 414 orang, terdiri atas 247 laki-laki dan 167 perempuan,” kata Mizwan menambahkan.

Dasar pelaksanaan uji baca Al-Qur’an tersebut, kata dia, mengacu pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al-Qur’an Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

Atas ketidakhadiran 136 bacaleg tersebut, kata Mizwan, mereka tidak memenuhi syarat masuk DCS sebagai tahapan lanjutan verifikasi bacaleg oleh KIP Kabupaten Nagan Raya.

Shares: