POPULARITAS.COM – Masyarakat temukan satu bangkai Gajah Sumatera liar jenis elephas maximus sumatranus, di kawasan hutan Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin sore, 20 Februari 2022.
Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh bersama Tipiter Satreskrim Polres Lhokseumawe, melakukan kegiatan olah TKP dan nekropsi terhadap bangkai gajah jantan yang ditemukan di kawasan hutan produksi tersebut.
Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, menyebutkan berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim medis BKSDA, gajah jantan itu diperkirakan berumur sekitar 10-12 tahun dengan panjang panjang 66 centimeter, diameter lingkar padat 19 centimeter dan pangkal 22 centimeter.
Sedangkan sebelah kanan panjang 66 centimeter, diameter lingkar padat 19 centimeter dan pangkal 20 centimeter. Sementara diameter lingkar padat 19 centimeter dan pangkal 22 centimeter, sedangkan sebelah kanan memiliki panjang 66 centimeter, diameter lingkar padat 19 centimeter dan pangkal 20 centimeter.
“Kita lihat sepasang gading gajah masih utuh dengan ukuran, sebelah kiri memiliki panjang 66 centimeter, kematian gajah liar diperkirakan berkisar enam hari, di mana kondisi bangkai sudah mulai membusuk,” kata Agus Arianto, Rabu (23/2/2022).
Lanjut Agus, di bangkai gajah liar tersebut terdapat bekas luka tusukan gading di beberapa bagian tubuh yaitu bagian dada, dekat mata, perut, dan pangkal paha kanan. Dugaan sementara gajah itu mati akibat perkelahian sesama gajah liar.
“Di area lokasi tidak ditemukan benda-benda mencurigakan. Untuk memperkuat dugaan itu, tim mengambil beberapa sampel organ gajah di bagian hati, jantung, limpa, usus, feses, dan lidah agar dapat diuji laboratorium,” sebutnya.
Dia menambahkan bahwa lokasi ditemukan gajah mati itu merupakan kawasan hutan produksi yang merupakan habitat gajah liar.
BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut.
“Memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.