News

Tolak Permenaker soal JHT, buruh gelar aksi di Banda Aceh

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi di empat titik Kota Banda Aceh, Rabu (23/2/2022).
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi di depan gedung DPRA, Rabu (23/2/2022). (Ist)

POPULARITAS.COM – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi di empat titik Kota Banda Aceh, Rabu (23/2/2022).

Pantauan Popularitas.com, empat titik yang menjadi lokasi aksi unjuk rasa adalah Bundaran Simpang Lima, gedung DPRA, kantor BPJS Ketenagakerjaan, dan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.

Aksi yang diikuti puluhan massa itu sebagai upaya mereka menuntut untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan menolak Omnibuslow UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Ketua FSPMI Aceh, Habibi Inseun mengatakan, aksi itu dilakukan untuk mendesak Presiden RI Joko Widodo agar mencopot Permenaker yang dinilai menjadi hal pahit bagi buruh dan tenaga kerja di Tanah Air.

“Kali ini pekerja dikejutkan dengan permen yang pahit, jika harus memilih setiap orang akan memilih permen yang manis, kita semua bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua jika memasuki usia 56 tahun,” katanya.

Ibarat jatuh, lalu tertimpa tangga, lalu tertusuk paku, begitulah kondisi tenaga kerja di Indonesia saat ini. Para buruh sangat mengharapkan nasib baik berpihak pada mereka.

Aksi yang dilaksanakan di DPRA diterima oleh anggota Komisi V, Asib Amin. Kepada peserta aksi, Asib Amin menyebut akan mendesak pimpinan DPRA agar melakukan upaya-upaya demi kesejahteraan para buruh.

“Kami dari komisi V, khususnya saya akan mendesak pimpinan DPRA terkait dengan Qanun, dan UU ketenagakerjaan akan kami teruskan kepada pimpinan,” ungkapnya.

Shares: