HukumNews

Gara-gara cemburu pelajar di Aceh Besar tikam teman sendiri

Satreskrim Polres Banda Aceh yang dibackup kepolisian Aceh Utara, bekuk seorang pelajar berinisial ID (15) dalam kasus dugaan penganiayaan berat berupa penikaman menggunakan senjata tajam sejenis pisau terhadap AM (17).
Gara-gara cemburu pelajar di Aceh Besar tikam teman sendiri
ID (15) pelaku penikaman terhadap temannya sendiri, AM (17), tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian di Polresta Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polres Banda Aceh yang dibackup kepolisian Aceh Utara, bekuk seorang pelajar berinisial ID (15) dalam kasus dugaan penganiayaan berat berupa penikaman menggunakan senjata tajam sejenis pisau terhadap AM (17).

Wakasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Khairul dalam keterangannya mengatakan, kasus tersebut berawal dari komunikasi telpon antara ID dan AM membahas masalah NR yang diduga merupakan pacarnya. Entah bagaimana kemudian terjadi perselisihan mulut yang bermuara pada ajakan pelaku terhadap korban untuk berduel.

Pada saat kejadian, ID mendatangi korban bersama tujuh rekannya, dan AM yang tengah duduk di salah satu warung kopi di Gampong Lieue, Darussalam, Aceh Besar, langsung dipukul pada bagian kepala oleh pelaku, dan menusuk AM dengan pisau lipat yang dibawanya.

Akibatnya, AM mengalami luka serius pada bagian perut, dan warga yang mengetahui kejadian itu, langsung mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Prince Nayef di Universitas Syiah Kuala.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur bersama tujuh rekannya menggunakan sepeda motor. Dan setelah itu, polisi langsung melakukan penyeldikan atas kejadian itu, dan mendapati ID melarikan diri ke Aceh Utara.

Setelah kordinasi dengan Polres Aceh Utara, akhirnya ID berhasil di bekuk, dan langsung di boyong ke Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pihaknya sendiri, akan menggunakan pasal 80 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Juncto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPPA), dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun penjara, terang AKP Khairul.

Sementara itu, korban AM hingga saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Prince Nayef USK, untuk pemulihan pasca operasi pada bagian perutnya, demikian AKP Khairul.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: