Home Internasional Gegara Jilat Sedotan, Remaja Perancis di Singapura Terancam Penjara hingga 2 Tahun
InternasionalNews

Gegara Jilat Sedotan, Remaja Perancis di Singapura Terancam Penjara hingga 2 Tahun

Share
sedotan pada mesin jus otomatis.
Share

POPULARITAS.COM – Seorang remaja asal Perancis yang didakwa setelah dugaan menjilat sedotan dari sebuah mesin penjual otomatis dan mengembalikannya ke dalam wadah (dispenser), bersiap untuk menyampaikan tanggapan atas dakwaan (enter a plea) di pengadilan Singapura.

Pada Jumat (26/6/2026), harian berbahasa Inggris terbesar di Singapura, The Straits Times, melaporkan bahwa ia kemungkinan akan mengaku bersalah.

Pemuda berusia 19 tahun bernama Didier Gaspard Owen Maximilien tidak hadir di pengadilan distrik pada Jumat (26/6/2026) ketika pengacaranya menyatakan bahwa remaja tersebut akan menyampaikan tanggapan atas dakwaannya pada tanggal 13 Juli.

Pada tanggal 12 Maret lalu, Maximilien, seorang mahasiswa jurusan bisnis di Singapura, diduga merekam dirinya sendiri saat menjilat sebuah sedotan dari mesin penjual jus jeruk otomatis iJooz dan mengembalikan sedotan tersebut ke dalam wadah. Ia kemudian mengunggah video tersebut ke media sosial.

Video yang viral tersebut memicu kemarahan publik yang luar biasa dan membuat Maximilien dijerat dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum dan melakukan tindakan yang merugikan.

Menurut dokumen pengadilan, Maximilien mengunggah video tersebut di Instagram dengan kesadaran bahwa tindakannya “akan atau kemungkinan besar akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat” dan juga “menyebabkan kerugian atau kerusakan yang tidak dibenarkan” bagi iJooz.

Perusahaan yang mengoperasikan mesin penjual jus otomatis tersebut menyatakan bahwa mereka terpaksa harus mengganti seluruh 500 sedotan yang ada di dalam wadah mesin tersebut.

Menurut surat dakwaan, Maximilien dapat terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan atas dakwaan mengganggu ketertiban umum dan maksimal dua tahun atas dakwaan tindakan merugikan jika terbukti bersalah. Hukuman ini belum termasuk denda.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tanggul Jebol, Banjir Rendam Permukiman Warga di Aceh Tenggara

POPULARITAS.COM – Hujan deras mengguyur Kabupaten Aceh Tenggara, dan menyebabkan sejumlah tanggul...

News

Hadiri Haul Ummi Arongan, Wagub Fadhlullah : Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), melakukan silaturahmi ke sejumlah...

KriminalitasNews

Diduga Terlibat Curanmor, Dua Pelajar di Banda Aceh Diamankan

POPULARITAS.COM –  Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelajar...

Pemimpin militer tiga negara bahas penguatan Pakta Pertahanan Mekkah
Internasional

Pemimpin militer tiga negara bahas penguatan Pakta Pertahanan Mekkah

POPULARITAS.COM – Pemimpin militer dari tiga negara, yakni Arab Saudi, Pakistan, dan...