Home Internasional Gegara Jilat Sedotan, Remaja Perancis di Singapura Terancam Penjara hingga 2 Tahun
InternasionalNews

Gegara Jilat Sedotan, Remaja Perancis di Singapura Terancam Penjara hingga 2 Tahun

Share
sedotan pada mesin jus otomatis.
Share

POPULARITAS.COM – Seorang remaja asal Perancis yang didakwa setelah dugaan menjilat sedotan dari sebuah mesin penjual otomatis dan mengembalikannya ke dalam wadah (dispenser), bersiap untuk menyampaikan tanggapan atas dakwaan (enter a plea) di pengadilan Singapura.

Pada Jumat (26/6/2026), harian berbahasa Inggris terbesar di Singapura, The Straits Times, melaporkan bahwa ia kemungkinan akan mengaku bersalah.

Pemuda berusia 19 tahun bernama Didier Gaspard Owen Maximilien tidak hadir di pengadilan distrik pada Jumat (26/6/2026) ketika pengacaranya menyatakan bahwa remaja tersebut akan menyampaikan tanggapan atas dakwaannya pada tanggal 13 Juli.

Pada tanggal 12 Maret lalu, Maximilien, seorang mahasiswa jurusan bisnis di Singapura, diduga merekam dirinya sendiri saat menjilat sebuah sedotan dari mesin penjual jus jeruk otomatis iJooz dan mengembalikan sedotan tersebut ke dalam wadah. Ia kemudian mengunggah video tersebut ke media sosial.

Video yang viral tersebut memicu kemarahan publik yang luar biasa dan membuat Maximilien dijerat dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum dan melakukan tindakan yang merugikan.

Menurut dokumen pengadilan, Maximilien mengunggah video tersebut di Instagram dengan kesadaran bahwa tindakannya “akan atau kemungkinan besar akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat” dan juga “menyebabkan kerugian atau kerusakan yang tidak dibenarkan” bagi iJooz.

Perusahaan yang mengoperasikan mesin penjual jus otomatis tersebut menyatakan bahwa mereka terpaksa harus mengganti seluruh 500 sedotan yang ada di dalam wadah mesin tersebut.

Menurut surat dakwaan, Maximilien dapat terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan atas dakwaan mengganggu ketertiban umum dan maksimal dua tahun atas dakwaan tindakan merugikan jika terbukti bersalah. Hukuman ini belum termasuk denda.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

T Rahmatsyah Dilantik sebagai Kajati Aceh

POPULARITAS.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, melantik Teuku Rahmatsyah sebagai...

News

Yaqut Minta Pihak yang Terima Aliran Korupsi Kuota Haji Dihadirkan di Sidang

POPULARITAS.COM – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta pihak-pihak yang disebut...

InternasionalNews

Respons Iran Usai 3 Negara Muslim Bentuk Pakta Pertahanan

POPULARITAS.COM – Keputusan Arab Saudi, Pakistan, dan Turkiye untuk memperluas kerja sama...

Internasional

Gempa Kolombia, 111 Tewas dan 87 orang terluka

POPULARITAS.COM – Peristiwa gempa bumi dahsyat di Kolombia, sisakan duka bagi para...