Home Hukum Gegara Narkotika, Presenter Cantik Sarah Khalifa Divonis Hukum Gantung
HukumNews

Gegara Narkotika, Presenter Cantik Sarah Khalifa Divonis Hukum Gantung

Share
Gegara Narkotika, Presenter Cantik Sarah Khalifa Divonis Hukum Gantung. Foto :Linkedln | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan pidana Kairo, Mesir, menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung kepada presenter televisi Sarah Khalifa dan 11 terdakwa lainnya dalam kasus peredaran narkotika.

Putusan tersebut dijatuhkan setelah pengadilan menyatakan para terdakwa terbukti membentuk kelompok kriminal terorganisasi yang mengkhususkan diri dalam pengadaan bahan baku untuk memproduksi narkotika sintetis dengan tujuan diperdagangkan.

Media pemerintah Mesir, Al-Ahram, melaporkan putusan itu diumumkan pada Sabtu (6/9/2026).

Selain menjatuhkan hukuman mati kepada 12 terdakwa, pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada sembilan terdakwa lainnya. Sementara tujuh terdakwa dibebaskan dalam perkara yang melibatkan total 28 orang tersebut.

Dalam kasus ini, aparat menyita lebih dari 750 kilogram narkotika.

Sarah Khalifa, 39 tahun, dikenal sebagai pembawa acara program keamanan dan kriminal bertajuk Mission Impossible yang pernah ditayangkan stasiun televisi swasta Al-Mehwar.

Selain berkarier sebagai presenter, Khalifa juga menjalankan bisnis klinik bedah kosmetik dan perusahaan perencana acara. Ia memiliki lebih dari dua juta pengikut di Instagram.

Khalifa membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam pemeriksaan, ia menyatakan tidak pernah menggunakan narkoba.

“Saya bahkan tidak pernah merokok sebatang rokok pun sepanjang hidup saya,” ujar Khalifa kepada penyidik sambil menyatakan dirinya tidak bersalah.

Media Mesir melaporkan Khalifa menangis dalam persidangan dan memohon keringanan kepada majelis hakim.

“Tolong dengarkan saya. Orang tua saya membesarkan saya dengan baik. Mereka orang yang rajin beribadah dan saya tidak membutuhkan uang dari narkoba,” katanya.

Jaksa penuntut menyebut kelompok tersebut mengimpor bahan baku dari luar negeri untuk memproduksi narkotika sintetis. Bahan-bahan tersebut kemudian disimpan di sejumlah properti residensial sebelum digunakan dalam proses produksi.

Setiap anggota kelompok disebut memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan bahan baku, produksi hingga distribusi narkotika.

Penyidik juga menyita senjata api dan amunisi ilegal dalam operasi pengungkapan kasus tersebut.

Jaksa menambahkan, kelompok itu menggunakan sebuah properti residensial sebagai lokasi penyimpanan bahan baku sekaligus tempat memproduksi narkotika.

Putusan hukuman mati tersebut dijatuhkan setelah pengadilan meminta pendapat Mufti Agung Mesir. Sesuai ketentuan hukum Mesir, pendapat keagamaan mufti diperlukan dalam perkara yang berpotensi menghasilkan vonis mati, meski sifatnya tidak mengikat.

Para terdakwa masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi. Berdasarkan reformasi peradilan terbaru di Mesir, terdakwa memiliki dua jalur upaya hukum, termasuk mengajukan permohonan persidangan ulang di pengadilan banding.

Khalifa ditangkap pada April 2025 sebagai bagian dari penyelidikan kasus tersebut.

Dalam perkara terpisah pada Sabtu, pengadilan yang sama juga menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada Khalifa atas kasus penganiayaan dan perekaman terhadap sopir pribadinya.

Mesir menerapkan hukuman mati untuk sejumlah kejahatan berat, termasuk perdagangan narkotika, terorisme, dan pembunuhan berencana.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Liburan Selesai, Kapal Induk USS Abraham Lincoln Bertolak dari Thailand

POPULARITAS.COM –  Kapal induk Amerika Serikat (AS), USS Abraham Lincoln, resmi bertolak...

EkonomiNews

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis Rp 3.000

POPULARITAS.COM – Harga emas Antam produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali...

News

Anak Krakatau Masih Siaga, PVMBG Ingatkan Potensi Erupsi Susulan

POPULARITAS.COM – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian Energi dan...

News

Bandara Soetta Ditutup, Pendaratan 382 Jemaah Umrah Dialihkan ke Aceh

POPULARITAS.COM – Sebanyak 382 jemaah umrah yang terbang dengan pesawat Garuda Indonesia...