Home Hukum Gelapkan bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air, eks Presiden ACT divonis tiga tahun penjara
HukumNews

Gelapkan bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air, eks Presiden ACT divonis tiga tahun penjara

Share
MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun
Ilustrasi palu hakim (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022 Ibnu Khajar, terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air tahun 2018.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Hariyadi dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Selasa (24/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara,” ujar Hariyadi.

Hakim menilai Ibnu Khajar selaku terdakwa penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) itu terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana dalam jabatannya, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, di antaranya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.

“Sementara itu, hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hariyadi, dikutip dari laman Antara.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU. Sebelumnya pada Selasa (27/12/2022), Ibnu Khajar bersama dua terdakwa lainnya, yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain dituntut hukuman empat tahun penjara oleh JPU.

JPU menilai mereka bersalah melakukan dugaan penggelapan dana BCIF. BCIF merupakan dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.

JPU mengatakan Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari BCIF senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500. Dana yang mereka salurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.

Dana sisa itu justru digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.

Atas putusan tersebut, Ibnu Khajar dan tim kuasa hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...