NewsPolitik

KIP akan kaji putusan Panwaslih Aceh

KIP akan telaah putusan Panwaslih Aceh
Darwati A Gani, Haji Uma, dan Fadhil Rahmi, dan sejumlah nama lain lolos verifikasi administrasi calon DPD RI asal Aceh
Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah. FOTO : popularitas.com/Riska Zulfira

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menelaah dan mengkaji terkait putusan Panwaslih Aceh yang mengabulkan gugatan dua bakal calon DPD RI di ujung barat Sumatra itu.

Dua bakal calon tersebut yakni Nazar Apache dan Helmi Hasan. Mereka sebelumnya melaporkan KIP Aceh terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu dalam proses penerimaan penyerahan syarat dukungan pemilih bakal calon anggota DPD RI.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah menyampaikan, pihaknya menghormati setiap putusan Panwaslih Aceh. Namun, KIP Aceh akan memtelaah dan mengkaji terlebih dahulu terhadap putusan tersebut.

“Tentu ada konsekuensi-konsekuensi logis terkait dengan putusan Panwaslih ini yang diberikan termasuk menerima kembali bakal calon DPD atas nama Nazar satu sehari sebelum selesai verifikasi perbaikan pertama,” katanya, Selasa (24/1/2023).

Ia juga menyampaikan terkait putusan tersebut dan permintaan Panwaslih Aceh untuk menerima dokumen bacalon kembali, maka berdasarkan konsekuensi logis yang harus diperhatikan majelis, pelapor dan terlapor bahwa akan ada tahapan di mana harus dikonsultasikan kepada KPU.

Pasalnya, kata Munawarsyah, berdasarkan permintaan itu akan ada proses administrasi perbaikan yang terlewati.

“Artinya kalau itu kami lakukan akan ada proses administrasi perbaikan dengan sendirinya telah terlewati. Apabila pelapor menyampaikan kembali dukungan syarat minimal harus melalui silon kita lakukan pemeriksaan apabila mencukupi persyaratan sesuai peraturan maka yg bersangkutan akan masuk langsung verifikasi faktual,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Munawarsyah pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan putusan tersebut.

“Terutama bagaimana memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melakukan input data keseluruhan memiliki data sesuai syarat. Semua tetap harus dilakukan sama seperti bakal calon lainnya. Artinya ketika memasukkan data itu harus memasukkan data sudah mencakupi syarat berserta selebarannya tersebar di 12 kabupaten/kota,” tuturnya.

Shares: