News

Gelar aksi di Kejagung, sekelompok orang tuntut tuntaskan kasus Jembatan Kilangan Aceh Singkil

Sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Aceh melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Jumat (18/3/2022) pagi.
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Aceh melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Jumat (18/3/2022) pagi. (Ist)

POPULARITAS.COM – Sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Aceh melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Jumat (18/3/2022) pagi.

Dalam aksi itu, mereka meminta Kejaksaan Agung membuka kembali dugaan kasus korupsi Jembatan Kilangan, Aceh Singkil dengan anggaran pembangunan yang bersumber dari Dana Otsus senilai Rp 41 miliar lebih secara bertahap.

Massa yang hadir dengan mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker tersebut tampak mengusung sejumlah atribut aksi seperti poster dan spanduk

Salah satu poster yang diusung oleh peserta aksi terlihat bertuliskan “Jembatan Keadilan” disertai dengan gambar tikus.

Selain itu, terlihat juga tulisan “Jangan biarkan Aceh Terus Miskin Karena Ulah Koruptor”. Juga terlihat poster bertuliskan “Mohon Jaksa Agung Turun ke Aceh”

Sarfin Musla selaku koordinator aksi menilai bahwa tindakan Kejati Aceh yang menghentikan kasus tersebut dengan alasan masih belum ada bukti yang cukup sangat aneh dan menimbulkan kecurigaan publik tentang adanya dugaan permainan hukum dalam kasus tersebut

Padahal, jelas Sarfin Musla, adanya temuan BPK RI Perwakilan Aceh tentang adanya potensi pelanggaran hukum terhadap proyek jembatan kilangan, Aceh Singkil tersebut harus menjadi dasar bagi Kejaksaan Aceh untuk menelaah lebih dalam dan mengumumkan kepada publik secara bertahap.

Dengan demikian, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Aceh oleh kejaksaan dapat dirasakan masyarakat. Di sisi lain, juga untuk terciptanya fungsi pengawasan dalam penegakan hukum.

“Jangan salahkan masyarakat Aceh jika berasumsi yang buruk terhadap Kejaksaan jika kasus dugaan korupsi ini tidak diusut secara tuntas,” tutup Sarfin Musla.

Orator lainnya, Wahidin mengatakan, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Aceh menilai bahwa perlunya Kejaksaan Agung memerintahkan Kajati Aceh untuk membuka kembali kasus tersebut agar citra kejaksaan tidak tercoreng oleh tingkah oknum-oknum tertentu yang diduga bermain dalam upaya penegakan hukum dan memberantas korupsi di provinsi paling barat Indonesia itu.

“Korupsi di Aceh telah menjadi penyakit kronis yang mengantarkan Aceh menjadi provinsi termiskin di Sumatera. Oleh hal tersebut, penanganan kasus Korupsi sangat diharapkan oleh rakyat Aceh,” katanya.

Shares: