Home News Geledah Kantor Kemensos, KPK Sita Dokumen Terkait Suap Bansos Corona
News

Geledah Kantor Kemensos, KPK Sita Dokumen Terkait Suap Bansos Corona

Share
Kantor Kemensos RI. (foto: net)
Share

KPK menggeledah tiga lokasi terkait korupsi dana bantuan sosial (bansos) Corona yang menyeret Menteri Sosial (Mensos) nonaktif Juliari Batubara. Dalam penggeledahan, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara ini.

“Senin (7/12) dimulai sore hingga dini hari, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga tempat dan lokasi yang berbeda, yaitu di kantor Kemensos RI, rumah tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).

Penyidik KPK menyambangi gedung Kemensos Senin (7/12) sore hingga Selasa dini hari. Sejak kedatangannya, para penyidik langsung bergerak menuju lantai dua gedung Kemensos. Diketahui, di lantai ini, terdapat ruang kerja Mensos nonaktif Juliari Batubara.

“Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali.

KPK mengatakan dokumen yang telah diamankan itu akan dianalisis terlebih dahulu. Dokumen terkait kasus suap bansos Corona akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil.

“Berikutnya, dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis untuk selanjutnya dilakukan penyitaan dan kemudian akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik,” ujar Ali.

Seperti diketahui, Mensos Juliari Batubara dijerat KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial Corona. Ia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke. Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos, sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” imbuh Firli.

Sumber: detik

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...