Home Hukum GeRAK Aceh Laporkan 5 Perusahaan Tambang ke KLHK
Hukum

GeRAK Aceh Laporkan 5 Perusahaan Tambang ke KLHK

Share
Share

POPULARITAS.COM – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh melaporkan lima perusahaan tambang di Aceh ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kelima perusahaan tersebut diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.

Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung mengatakan, kelima perusahaan itu Perusahaan PT. MB (Aceh Barat), PT. LSM (Aceh Besar) dan PT BMU, MMU serta PT IGU (Aceh Selatan). Perusahaan itu juga adanya dugaan pelanggaran hukum terkait kegiatan izin usaha pertambangan (perizinan), kewajiban reklamasi pasca tambang, serta laporan pencemaran laut.

“Laporan diterima oleh staf bidang pelaporan yaitu Amru dan Ibu Siti dibagian pengaduan GAKKUM KLHK kemarin Rabu,” kata Hayatudin Tanjung, Kamis (21/12/2017) di Banda Aceh.

Dalam laporan tersebut, Hayatudin mengatakan kelima perusahaan tambang yang melakukan kegiatan di Aceh tersebut diduga telah menyalahi aturan pertambangan yang ada. Misalnya PT MB diduga telah mencemari lingkungan secara sistemik dan tidak melakukan upaya khusus dalam mencegah kejadian untuk tidak berulang.

“Dari materi tersebut, laporan ini dilaporkan secara khusus terutama mencegah kejadian tidak kembali terulang dan adanya penyelesaian termasuk kerugian yang dialami oleh masyarakat akibat debu batu bara dan tumpahan batu bara di laut serta penumpukan batu bara di dekat pemukiman masyarakat dan diduga perusahaan ini juga tidak memiliki Amdal khusus di lokasi (stockpile),” jelasnya.

Selanjutnya, kata Hayatudin, PT. LSM di kabupaten Aceh Besar diduga tidak melakukan reklamasi sebagaimana kewajiban yang diatur dalam UU No 4 tahun 2009 terkait minerba.

“Hasil investigasi ditemukan lubang terbuka tambang sekitar 2 hektare yang tidak dilakukan upaya reklamasi secara baik dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan ancaman korban bagi masyarakat seperti dampak kerusakan lingkungan baik terhadap persawahan masyarakat, dan dampak lain secara jangka panjang akibat tambang yang dilakukan oleh perusahaan,” jelasnya.[acl]

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...