Hukum

GeRAK Aceh minta aktivitas PT MIFA dihentikan hingga tuntas audit lingkungan

GeRAK Aceh minta aktivitas PT MIFA dihentikan hingga tuntas audit lingkungan

POPULARITAS.COM – Gerakan Rakyat Antikorupsi (GeRAK) Aceh minta aktivitas pertambangan dan operasional PT MIFA Bersudara dihentikan sementara. Langkah itu dinilai penting hingga proses audit lingkungan tuntas dilaksanakan.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Anggaran Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Fernan dalam keterangannya kepada popularitas.com, Kamis (2/1/2025) di Banda Aceh.

“Kami pikir, aktivitas pertambangan dan pelabuhan PT MIFA dihentikan dulu sementara,” katanya.

Sembari proses penghentian dilakukan, maka Pemerintah Aceh dan dinas terkait serta Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), melakukan audit lingkungan dengan melibatkan para ahli. “Jadi, sebaiknya dihentikan dulu sembari proses audit lingkungan,” cetusnya.

Nah, hasil audit lingkungan yang nantinya dilakukan, maka selanjutnya bisa disampaikan kepada publik.

Selain audit, Fernan meminta evaluasi terhadap laporan pengelolaan lingkungan dan reklamasi PT Mifa Bersaudara, sesuai Pasal 109 ayat (6) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. “Jika terbukti ada manipulasi data, Pemerintah Aceh harus mencabut SK perpanjangan pertama IUP operasi produksi PT Mifa Bersaudara,” ujarnya.

Selain PT Mifa Bersaudara, Fernan juga mempertanyakan keabsahan pengalihan IUP Eksplorasi milik PT Indonesia Pacific Energy kepada PT Energi Tambang Gemilang. Untuk itu, dia meminta Pemerintah Aceh memberikan penjelasan rinci beserta bukti administrasi terkait.  “Agar evaluasi menyeluruh juga diperlukan terhadap IUP yang telah dikeluarkan, dan jika ditemukan kesalahan prosedural izin tersebut harus dicabut,” ucapnya

Di samping itu, Fernan juga mengusulkan agar setiap perpanjangan IUP Operasi Produksi melibatkan PT PEMA sebagai bagian dari konsorsium atau melalui penyertaan saham. Menurutnya, ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh.

Menurut Fernan, banyak hal yang harus ditutaskan dan ditindaklanjuti terhadap persoalan pertambangan yang terjadi selama kurun waktu sejak 2020-2024. “Apalagi, cukup banyak permasalahan dan proses terhadap mekanisme atas izin IUP yang harus di evaluasi secara menyeluruh, baik IUP eksplorasi dan perpanjangan IUP Operasi Produksi yang selama ini menjadi bagian kerja dari ESDM dan DPMPTSP Aceh,” tandasnya.

Shares: