HukumNews

Eddy Hiariej kembali tegaskan tak semua pasal KUHP baru berlaku di Aceh

KUHP dan ancaman kebebasan pers di tanah air
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly (kedua kanan) dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) menerima dokumen laporan Komisi III terkait RKUHP dari Ketua Komisi III Bambang Wuryanto (kiri) saat Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Edward Omar Sharif Hiariej kembali menegaskan tak semua pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berlaku di Aceh.

“Aceh punya qanun, jadi ada pengecualian khusus mengenai delik-delik tertentu yang ada di KUHP baru,” kata Eddy Hiariej, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej saat sosialisasi KUHP baru di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Selasa (28/2/2023).

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) itu mengaku sering kali mendapat pertanyaan tentang posisi Aceh dalam KUHP baru tersebut.

Hal yang sama, kata Eddy Hiariejy, juga sempat ditanyakan oleh Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil. Namun secara tegas, Eddy menjelaskan bahwa ada pengecualian, seperti pada pasal perzinaan.

Diketahui, dalam KUHP baru, ketentuan soal perzinaan diatur dalam Pasal 411 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Pelaku juga diancam dengan denda kategori II setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP.

Namun, pasal itu menegaskan bahwa pidana zina adalah delik aduan. Artinya, tindakan tersebut bisa diproses hukum apabila ada aduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

Di samping itu, pasal perzinaan baru bisa diterapkan apabila dilaporkan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

“Jadi hal-hal seperti itu secara tegas saya jelaskan bahwa di Aceh dikecualikan, karena Aceh punya kekhususan, otonomi khusus,” kata Eddy Hiariejy.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyebutkan bahwa pemerintah melalui Kemenkumham pada tahun ini tengah gencar-gencar melakukan sosialisasi KUHP baru ke semua lapisan masyarakat.

Ia menyebut, program “Kumham Goes To Campus” adalah salah satu upaya Kemenkumham memberi sosialiasi KUHP baru untuk kalangan mahasiswa. Program ini dimulai dari Aceh hingga Papua.

“Jadi Aceh yang pertama dan berakhir di Papua pada Juni 2023 nanti,” sebut Eddy Hiariejy.

Selain untuk mahasiswa, kata dia, sosialisasi KUHP baru juga akan dilakukan untuk aparat penegak hukum seperti kepolisian, jaksa, hakim, advokat, hingga lembaga pemasyarakatan.

“Jadi saat ini kita fokus ke masyarakat sipil dulu, nanti setelah bulan Juni baru ke aparat penegak hukum, karena pada tangan aparat penegak hukum, KUHP ini dijalankan nantinya,” pungas dia.

Shares: