HukumNews

Persaja Aceh polisikan Alvin Lim terkait pencemaran nama baik

Persaja Aceh polisikan Alvin Lim terkait pencemaran nama baik
Pengurus Persaja Wilayah Aceh saat melaporkan Alvin Lim ke Mapolda Aceh, Banda Aceh, Jumat (23/9/2022). Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Pengurus Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Wilayah Aceh melaporkan Alvin Lim terkait dugaan ujaran kebencian dan atau pencemaran nama baik terhadap Kejaksaan RI di kanal youtube Quotient TV.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Baginda mengatakan, laporan pengaduan itu dilakukan pada Jumat (23/9/2022) di Mapolda Aceh.

“Laporan dilakukan oleh Sekretaris Persaja Aceh Umar Assegaf yang juga Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Pidsus Kejati Aceh,” kata Baginda dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).

Baginda menyebutkan, laporan pengaduan tersebut juga dihadiri Muhammad Ali Akbar selaku Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh.

“Turut hadir juga di Mapolda Aceh Kasi Kanmegtibum & TPUL Kejati Aceh, Ibsaini,” sebut Baginda.

Shares: