Home Hukum Nusron Wahid mundur, ini penjelasan Kementrian ATR/BPN
Hukum

Nusron Wahid mundur, ini penjelasan Kementrian ATR/BPN

Share
Nusron Wahid Poto : HO | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dikabarkan mundur dari jabatannya. Langkah tersebut, ditengah sorotan aksi OTT yang dilakukan oleh KPK yang libatkan petinggi di kementrian itu, anggota DPR RI, politisi Partai Golkar serta pengusaha.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi menegaskan informasi mengenai pengunduran diri Nusron Wahid tidak pernah disampaikan oleh yang bersangkutan.

“Pak Menteri (Nusron Wahid) tidak ada pernyataan hal tersebut,” kata Uunk di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Uunk menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi mengenai informasi yang beredar terkait rencana Nusron Wahid mundur dari jabatannya di tengah penyidikan dugaan korupsi yang sedang diusut KPK di Kementerian ATR/BPN.

Uunk menegaskan tidak ada pernyataan Nusron mundur dari jabatan menteri. Kementerian ATR/BPN juga memastikan seluruh layanan pertanahan dan tata ruang tetap berjalan normal serta terus berfokus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kementerian ATR/BPN tetap fokus meningkatkan pelayanan pertanahan,” kata Uunk dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Nusron Wahid menanggapi penyidikan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Ditemui di Jakarta, Jumat, Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam penyidikan dugaan kasus mafia tanah.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ucapnya.

Nusron menegaskan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti sekaligus membantu seluruh proses hukum yang dijalankan KPK sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Nusron, proses hukum tersebut diharapkan menjadi momentum mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan agar tata kelola semakin baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai penyebutan namanya dalam perkara tersebut, Nusron memilih menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum.

Ia menegaskan seluruh proses penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, setiap perkembangan perkara sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari KPK.

Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN berkomitmen bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung serta mendukung langkah penegakan hukum guna memperkuat integritas pelayanan pertanahan di Indonesia.

“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” katanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
PW Pemuda Muslimin Aceh Minta Kapolda Jateng Dicopot
Hukum

PW Pemuda Muslimin Aceh Minta Kapolda Jateng Dicopot

POPULARITAS.COM – Pengurus Wilayah (PW) Pemuda Muslimin Aceh menyesalkan penggerebekan asrama santriwati...

Ketua SMSI Firdaus dipecat secara penuh dari keanggotaan PWI
Hukum

Ketua SMSI Firdaus dipecat secara penuh dari keanggotaan PWI

POPULARITAS.COM – Ketua Umum SMSI Firdaus, diberhentikan secara resmi oleh Dewan Kehormatan...

Hukum

IPW dukung gagasan Kapolri larang rokok elektik ape di Indonesia

POPULARITAS.COM – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung gagasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario...

HukumNews

11 Pelanggaran Ini yang Diincar dalam Operasi Patuh 2026

POPULARITAS.COM – Operasi Patuh 2026 mulai digelar serentak pada Senin (26/10/2026) hingga...