Home Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Terancam Penjara Seumur Hidup
HukumNews

Gubernur Riau Abdul Wahid Terancam Penjara Seumur Hidup

Share
Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, Abdul Wahid dan pihak terkait terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. Poto : HO
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai salah seorang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau.

Dari hasil penyelidikan awal, KPK menduga Abdul Wahid bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan perencanaan anggaran.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, Abdul Wahid dan para tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Para tersangka disangkakan melanggar penyalahgunaan jabatan untuk memeras dan atau gratifikasi terkait perencanaan anggaran di Pemerintah Provinsi Riau,” ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, Abdul Wahid dan pihak terkait terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Tanak menegaskan, penetapan tersangka ini menjadi bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk menindak praktik korupsi secara menyeluruh, baik melalui pendekatan hukum maupun upaya pencegahan sistemik di daerah. “Kegiatan tangkap tangan ini harus menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan anggaran publik,” kata Tanak.

Saat ini, Abdul Wahid bersama sejumlah pejabat yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Jakarta. Lembaga antikorupsi itu juga telah menyegel beberapa lokasi yang diduga terkait dengan kasus suap proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal
News

Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal

POPULARITAS.COM – Baitul Mal Aceh (BMA), terima zakat perusahaan senilai Rp11,947 miliar....

News

Kemenlu Pastikan Seluruh WNI di Nepal Selamat dari Banjir Bandang

POPULARITAS.COM- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan seluruh warga negara Indonesia (WNI)...

News

Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran, KPIA Temui Plt Sekda Aceh

POPULARITAS.COM  – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, didampingi Asisten Administrasi...

News

Menhan : Bantuan Jepang Padamkan Karhutla adalah Kerja Sama Pertahanan

POPULARITAS.COM – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bantuan Jepang terhadap pemadaman...